Baru.png

DPRD Sumbar Perkuat Regulasi Lingkungan, Komisi IV Himpun Masukan Lintas Sektor

banner 120x600

Cakrawalanational.news-Padang, Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk menghimpun masukan terhadap Naskah Akademik (NA) dan draf Ranperda.

FGD yang berlangsung di Ruang Khusus II DPRD Sumbar, Senin (6/7/2026), dihadiri Ketua dan Anggota Komisi IV DPRD Sumbar, tim perumus, organisasi perangkat daerah (OPD), pemerintah kabupaten/kota, akademisi, insan media, serta organisasi masyarakat sipil.

Forum tersebut menjadi ruang kolaborasi untuk menyerap berbagai pandangan, kritik, dan rekomendasi dari lintas sektor. Seluruh masukan akan menjadi bahan penyempurnaan Naskah Akademik maupun draf Ranperda agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan daerah sekaligus menghadapi tantangan pengelolaan lingkungan hidup yang semakin kompleks.

Komisi IV DPRD Sumbar menilai perlindungan lingkungan hidup memerlukan regulasi yang kuat, adaptif, dan disusun secara partisipatif. Keterlibatan seluruh unsur masyarakat diharapkan mampu menghasilkan kebijakan yang implementatif, memberikan kepastian hukum, serta mudah diterapkan di lapangan.

“Ranperda ini kami susun secara partisipatif agar mampu menjawab tantangan pengelolaan lingkungan hidup di Sumatera Barat, sekaligus menjadi landasan hukum yang kuat untuk pembangunan yang berkelanjutan. Masukan dari seluruh pemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam menyempurnakan substansi regulasi ini,” ujar perwakilan Komisi IV DPRD Sumbar dalam forum tersebut.

Ranperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang mampu memperkuat upaya pelestarian sumber daya alam, mengendalikan pencemaran dan kerusakan lingkungan, serta mendorong pembangunan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan di Sumatera Barat.

Selain memperkuat aspek hukum, regulasi tersebut juga diarahkan untuk mempererat sinergi antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, media, dan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Melalui pembahasan yang komprehensif dan partisipatif, Komisi IV DPRD Sumbar menegaskan komitmennya menghadirkan Peraturan Daerah yang tidak hanya menjadi produk hukum, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan. Dengan demikian, manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat saat ini sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang.

(Ril/CNN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *