Baru.png

Ketua DPRD Sumbar Dukung Regulasi Penyiaran Lokal, Tegaskan Literasi Media Penting untuk Generasi Muda

banner 120x600

Cakrawalanational.news-Padang, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Muhidi, menerima kunjungan silaturahmi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat di rumah dinas Ketua DPRD, Jumat (10/7/2026) malam. Pertemuan berlangsung hangat dan membahas berbagai isu strategis, mulai dari regulasi penyiaran daerah, penguatan lembaga penyiaran lokal, hingga peningkatan literasi media bagi generasi muda.

Rombongan KPID Sumbar dipimpin Ketua KPID Yusrin Tri Nanda, didampingi para komisioner Nofal Wiska, Riki Chandra, Yogi Afriandi, dan Oldsan Bayu Pradipta. Dalam kesempatan itu, mereka memaparkan capaian 100 hari kerja sejak dilantik pada Maret 2026.

Meski menghadapi keterbatasan anggaran, KPID Sumbar tetap aktif menjalankan berbagai program literasi media melalui kolaborasi dengan sekolah, lembaga penyiaran, serta berbagai mitra strategis.

Selain mengevaluasi kondisi televisi dan radio lokal di Sumbar, pertemuan juga membahas mandeknya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyiaran Sumbar di tingkat Kementerian Dalam Negeri.

Ketua KPID Sumbar, Yusrin Tri Nanda, menjelaskan Kemendagri menilai pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan langsung dalam urusan penyiaran sehingga pembentukan perda tidak dapat dilanjutkan.

Sebagai alternatif, KPID mendorong lahirnya Peraturan Gubernur (Pergub) Penyiaran agar Sumatera Barat memiliki payung hukum yang dapat mendukung penguatan penyiaran lokal.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Sumbar Muhidi menyatakan dukungan penuh terhadap upaya menghadirkan regulasi penyiaran yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Menurutnya, keberadaan regulasi sangat penting untuk memperkuat pengawasan penyiaran sekaligus menjaga keberlangsungan budaya Minangkabau melalui konten-konten lokal yang berkualitas.

Muhidi menegaskan pembahasan regulasi akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat yang mengakui kekhususan karakteristik sosial budaya masyarakat Minangkabau berdasarkan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).

“Perlu kita bahas lebih dalam tentang regulasi penyiaran lokal ini berlandaskan UU dan kekhususan Sumbar,” ujar Muhidi.

Selain regulasi, kedua pihak juga sepakat memperkuat pembangunan sumber daya manusia melalui literasi media dan digital.

Muhidi menilai literasi harus ditanamkan sejak bangku sekolah agar generasi muda memiliki kemampuan berpikir kritis, rajin membaca, menulis, serta mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi.

Ia juga menekankan pentingnya membangun keterampilan nyata yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja serta mendorong pemberdayaan UMKM untuk membentuk masyarakat yang mandiri.

Menurutnya, sasaran literasi digital tidak hanya menyasar pelajar, tetapi juga perlu diperluas kepada kalangan remaja dan ibu rumah tangga agar masyarakat semakin cerdas dalam menyaring informasi.

Komisioner KPID Sumbar Oldsan Bayu Pradipta menyambut baik komitmen tersebut dan menegaskan penguatan literasi generasi muda menjadi salah satu fokus utama KPID Sumbar periode ini.

Sementara itu, Komisioner Nofal Wiska mengatakan KPID tetap konsisten membangun kolaborasi dengan sekolah dan lembaga penyiaran meski menghadapi keterbatasan anggaran pada 100 hari pertama masa kerja.

Di akhir pertemuan, Ketua KPID Sumbar Yusrin Tri Nanda mengungkapkan bahwa anggaran operasional lembaga untuk kegiatan masih belum tersedia hingga Oktober 2026. Kendati demikian, KPID tetap menjalankan berbagai program literasi melalui kerja sama dengan berbagai pihak sebagai bentuk komitmen meningkatkan kualitas penyiaran dan kecakapan media masyarakat Sumatera Barat.

(Ril/CNN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *