Baru.png

PB HMI MPO Desak Kemendagri Evaluasi dan Copot Sekda Konawe selatan Jika Terbukti Langgar Kode Etik

banner 120x600

Cakrawalanational.news-Jakarta, Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (PB HMI MPO) melalui Ketua Komisi Politik dan Kebijakan Publik, Indra Dapa Saranani, mendesak Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Sekertaris Daerah Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara, menyusul adanya dugaan pelanggaran kode etik yang beredar di ruang publik, termasuk dugaan perselingkuhan, Minggu (12/7/2026).

PB HMI MPO menilai bahwa Sekretaris Daerah merupakan pejabat tinggi yang wajib menjaga integritas, moralitas, serta menjadi teladan bagi aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan.

Oleh karena itu, PB HMI MPO meminta Inspektorat, Komisi Aparatur Sipil Negara (apabila berwenang), serta Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, dan transparan terhadap dugaan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami mendesak Menteri Dalam Negeri untuk mengambil langkah tegas. Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran berat terhadap kode etik maupun ketentuan disiplin ASN, maka Sekda Kabupaten Konawe Selatan patut diberhentikan dari jabatannya demi menjaga marwah pemerintahan dan kepercayaan publik,” tegas Indra Dapa Saranani.

Selanjutnya PB HMI MPO menegaskan bahwa tuntutan ini bukan merupakan bentuk penghakiman, melainkan dorongan agar proses penegakan etika dan disiplin aparatur negara berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai hukum.

PB HMI MPO juga mengingatkan bahwa pejabat publik memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga kehormatan jabatan serta kepercayaan masyarakat. Oleh sebab itu, setiap dugaan pelanggaran yang menyangkut integritas pejabat harus ditangani secara serius dan terbuka.

PB HMI MPO menyatakan akan terus mengawal proses ini hingga terdapat kejelasan dari pihak-pihak yang berwenang demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan bebas dari pelanggaran etika.

Tuntutan ini didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya:

– Pasal 27 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan wajib menjunjung hukum serta pemerintahan tanpa pengecualian.
– Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mewajibkan ASN menjunjung tinggi integritas, etika, moralitas, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas.
– Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur kewajiban PNS menjaga kehormatan, martabat, dan perilaku yang dapat menjadi teladan bagi masyarakat.

Ketua Komisi Politik dan Kebijakan Publik
Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (PB HMI MPO)

(Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *