Baru.png

KPK Jerat Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Ungkap “Tradisi” Setoran Sejak Era Suami

banner 120x600

Cakrawalanational.newsJakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap pegawai di lingkungan Pemkab Sukoharjo Jawa Tengah.

Penetapan diumumkan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Sabtu (11/7/2026).

KPK menyebut praktik permintaan setoran itu diduga sudah berlangsung sejak kepemimpinan Wardoyo Wijaya. Wardoyo adalah mantan Bupati Sukoharjo sekaligus suami Etik. Penyidik berencana memanggil Wardoyo untuk dimintai keterangan.

Asep membeberkan Etik diduga meneruskan pola lama dengan menggunakan bahasa khusus. Di antaranya “tambahan upah pungut kae ono tho?” untuk menanyakan setoran, “kowe mrene kan ora bayar” untuk menegur yang belum setor, dan “padakno karo Bapak” agar nominalnya disamakan dengan era Wardoyo.

Di Bagian Umum muncul perintah “golekno 500 akhir tahun” yang ditafsirkan meminta Rp500 juta di akhir tahun. Pada masa lalu pegawai BPKAD juga diperintah “wes dilantik ojo mendeleng wae” agar menyerahkan sebagian penghasilan.

Untuk menjalankan aksinya, Etik diduga memanfaatkan dua SK Bupati 2026 tentang insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah.

“Terbitnya kedua SK itu diduga dipakai ETS sebagai alat melakukan pemerasan Setoran Upah Pungut di lingkungan BPKAD Sukoharjo,” ujar Asep.

Etik kemudian memerintahkan Kepala BPKAD Richard Tri Handoko memotong sekitar 40% dari insentif pegawai. Richard lalu menginstruksikan pejabat eselon III menyetor ke Sekretaris BPKAD periode 2021-2026 Nardi sebelum diserahkan ke Etik.

Selain lewat BPKAD, Etik juga diduga memerintahkan Kepala Bagian Umum Setda Tri Mulyo menarik setoran rutin dari OPD setiap tahun dan saat THR. Tri Mulyo juga ditengarai menyetor uang dari bukti pengeluaran fiktif dan mark up pengadaan.

Dari 2024-2026, Etik diduga menerima Rp840 juta dari Tri Mulyo. Rinciannya Rp245 juta pada 2024, Rp350 juta pada 2025, dan Rp245 juta pada 2026. Sementara Richard mengumpulkan Rp1,2 miliar dari setoran OPD periode 2022-2024.

KPK mencatat total uang yang masuk ke Etik selama 2021-2026 mencapai Rp2,93 miliar.

Sementara Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menambahkan sebagian dana dipakai untuk renovasi rumah pribadi dan pembelian mobil Innova.

“Ada penggunaan dari uang UP dan setoran OPD untuk renovasi rumah pribadi Bupati. Kemudian ada juga untuk pembelian kendaraan R4, Innova,” katanya.

KPK juga mempertimbangkan menjerat para tersangka dengan pasal TPPU. Penyidik menduga ada upaya menyembunyikan hasil kejahatan melalui safe house, serta pengalihan ke valas dan emas.

Dalam perkara ini KPK menetapkan tiga tersangka Etik Suryani, Richard Tri Handoko, dan Tri Mulyo. Ketiganya dijerat Pasal 12 huruf e atau f jo Pasal 12B UU Tipikor.

Soal keterlibatan Wardoyo, Asep mengatakan akan mendalami lebih lanjut. “Apakah suaminya akan diperiksa dan dijadikan tersangka? Itu yang sedang kita perdalam,” ujarnya.

Pemanggilan Wardoyo disebut akan menyesuaikan kondisi kesehatan karena masih menjalani perawatan.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *