Baru.png

Kortas Tipidkor Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Kasus Dugaan TPPU

banner 120x600

Cakrawalanational.newsJakarta, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.

Penetapan disampaikan Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto dalam konferensi pers bersama DPR dan jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu, (11/7/2026).

Totok menyebut kedua tersangka berinisial DR dan FA. “DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari aliran dana hasil korupsi,” kata Totok.

Saat ini DR telah diamankan dan ditahan di Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, FA adalah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. FA ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencucian uang.
Ia merupakan penyelenggara negara.

Tersangka DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Penyidik menjerat DR dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP baru.

Sedangkan tersangka FA ditetapkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang yang diduga melibatkan oknum penyelenggara negara dalam penanganan perkara PT Asabri maupun tindak pidana korupsi lainnya.

FA disangkakan melanggar Pasal 12e dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang TPPU, dengan penerapan ketentuan yang relevan dalam KUHP baru.

Polri menyatakan penyidikan masih terus berlangsung untuk mengembangkan dan mengungkap secara menyeluruh perkara dugaan mega korupsi tersebut.

Media terus memantau perkembangan terbaru kasus yang menjadi perhatian publik ini serta langkah hukum yang akan ditempuh aparat penegak hukum.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *