Cakrawalanational.news-Padangsidempuan Sumatera Utara, Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Kelas IB kembali menggelar sidang lanjutan perkara perdata gugatan utang piutang antara inisial HS selaku penggugat melawan inisial FS selaku tergugat, Kamis sore (9/7/2026).
Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Jalan Serma Lian Kosong Nomor 6, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, memasuki agenda pembuktian dari pihak penggugat.
Dalam persidangan tersebut, penggugat menghadirkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan di hadapan Hakim Tunggal yang didampingi panitera. Saksi pertama yang diajukan diketahui merupakan suami penggugat. Namun, Majelis Hakim memutuskan untuk tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi tersebut dan melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi berikutnya sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
Sebelum memberikan keterangan, saksi terlebih dahulu diambil sumpah oleh Hakim sesuai prosedur persidangan.
Di hadapan Hakim, saksi menerangkan bahwa dirinya hanya mengetahui pernah diminta mendampingi proses penagihan kepada pihak tergugat. Namun, saksi mengaku tidak mengetahui jumlah utang maupun adanya kesepakatan terkait jaminan yang dibuat oleh para pihak.
“Saya hanya ikut saat menagih. Untuk jumlah utang maupun persoalan jaminan antara kedua belah pihak, saya tidak mengetahuinya,” ujar saksi di hadapan Hakim.
Berdasarkan dalil gugatan, penggugat menyatakan telah meminjamkan sejumlah uang kepada pihak tergugat. Dalil tersebut masih dalam tahap pembuktian di persidangan dan akan dinilai oleh Hakim berdasarkan alat bukti serta keterangan para pihak.
Usai persidangan, kuasa hukum tergugat, RHa Hasibuan, SH, menyampaikan bahwa agenda sidang hari ini merupakan bagian dari proses pembuktian. Menurutnya, keterangan saksi yang dihadirkan penggugat akan menjadi salah satu pertimbangan Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
“Pada persidangan hari ini, saksi menyampaikan bahwa dirinya tidak melihat secara langsung dan tidak mengetahui jumlah utang yang menjadi pokok perkara. Tentunya seluruh keterangan saksi akan menjadi bagian dari pertimbangan Hakim,” ujarnya kepada awak media.
Ia menambahkan, pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pekan depan, pihak tergugat akan mendapat kesempatan mengajukan alat bukti serta menghadirkan saksi-saksi untuk mendukung dalil dan jawaban yang telah disampaikan dalam persidangan.
Sementara itu, saat dimintai tanggapan usai persidangan, pihak tergugat memilih tidak memberikan komentar kepada awak media.
Hakim kemudian menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan. Agenda berikutnya adalah pembuktian dari pihak tergugat melalui penyerahan alat bukti serta pemeriksaan saksi-saksi. Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dan belum terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.
(YASMEND/CNN)Â











Tinggalkan Balasan