Desain tanpa judul.png

Rp5 Miliar Dana Nasabah Tertahan, KPN Lestari Air Joman Disorot soal Izin, Agunan, dan Keterangan Pengurus

banner 120x600

Cakrawalanational.news-Asahan Sumatra Utara, Ratusan nasabah Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Lestari Air Joman, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut), hingga kini belum dapat menarik dana tabungan mereka. Kondisi itu memicu keresahan, terlebih setelah muncul perbedaan keterangan dari pengurus koperasi terkait izin operasional dan status sertifikat tanah kantor.

Berdasarkan hasil konfirmasi kru CakrawalaNational.news, Sekretaris KPN Lestari, Sabar, pada Sabtu (20/6/2026), menyatakan koperasi memiliki izin OJK dan sertifikat tanah kantor tidak sedang diagunkan. Namun, saat dikonfirmasi terpisah, Ketua KPN Lestari, Mulia Dharma Sakti, justru menyampaikan keterangan berbeda. Ia mengaku koperasi tidak memiliki izin OJK dan sertifikat tanah kantor saat ini menjadi agunan pinjaman sebesar Rp200 juta di Bank Sumut melalui fasilitas kredit lunak Dinas Koperindag Asahan pada 2023.

Dalam keterangannya kepada kru CakrawalaNational.news, Mulia juga menyebut dana nasabah belum dapat dikembalikan karena pihak peminjam dana koperasi belum melunasi kewajibannya. Dari pengakuan ketua koperasi, total dana nasabah yang masih tertahan diperkirakan mencapai Rp5 miliar.

Situasi ini mendorong para nasabah meminta perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Asahan, khususnya Bupati Asahan, Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Asahan, serta Polres Asahan, agar persoalan tersebut ditelusuri secara menyeluruh. Nasabah berharap pemerintah daerah memfasilitasi penyelesaian, dinas terkait melakukan audit terhadap legalitas penghimpunan dana koperasi, dan aparat kepolisian menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran hukum agar hak-hak nasabah memperoleh kepastian.

Konfirmasi lanjutan juga dilakukan kepada Plt Kepala Dinas Koperindag Kabupaten Asahan, Khalid. Dalam keterangannya pada Selasa (24/6/2026), Khalid membantah pernyataan Ketua KPN Lestari soal pinjaman Rp200 juta. Berdasarkan data yang dimiliki dinas, pinjaman pada tahun 2023 tersebut tercatat atas nama KPRI Lestari, bukan KPN Lestari.

Ia juga menjelaskan bahwa koperasi simpan pinjam pada prinsipnya tidak wajib memiliki izin OJK apabila hanya menghimpun dana dari anggotanya sendiri. Namun, jika penghimpunan dana dilakukan dari pihak di luar anggota, maka ketentuan perizinan dan pengawasan tetap wajib dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.

Perbedaan keterangan antar-pengurus, belum cairnya dana nasabah, serta adanya bantahan dari dinas terkait pinjaman tersebut mempertegas perlunya penelusuran menyeluruh. Para nasabah kini menanti langkah konkret dari pemerintah daerah, dinas terkait, dan aparat penegak hukum agar status legalitas koperasi, kejelasan penggunaan aset, serta pengembalian dana mereka segera menemukan titik terang.

 (Heri/CNN) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!