Desain tanpa judul.png

Gelar Aksi, LKRH Desak Kemenhub RI Copot Oknum Pejabat Stuktural KUPP Kelas 1 Syahbandar Molawe

banner 120x600

Dugaan Pungli Pada Aktivitas Pertambangan Ilegal di Konawe Utara

Cakrawalanational.news-Jakarta, Aroma busuk dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan permainan kotor di balik aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara, kian menyeruak ke permukaan. Kali ini, Lembaga Kajian dan Riset Hukum (LKRH) secara terbuka mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera mengusut tuntas dugaan keterlibatan sejumlah oknum pejabat Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas l Syahbandar Molawe, termasuk seorang pejabat berinisial (SRN). Senin (22/6/2026).

LKRH menilai praktik ini bukan lagi sekadar dugaan pelanggaran administratif, melainkan indikasi adanya jaringan terstruktur yang diduga memanfaatkan jabatan untuk mengamankan aktivitas tambang ilegal di wilayah Mandiodo, Morombo, dan Langgikima.

Menurut LKRH, aktivitas tambang ilegal di Konawe Utara tidak mungkin terus berjalan secara masif tanpa adanya backing, pembiaran, atau dugaan koordinasi dari oknum tertentu yang memiliki kewenangan dalam jalur distribusi dan pengawasan pengangkutan hasil tambang.

Muh. Andika Saputra, selaku Penanggung Jawab Aksi menegaskan bahwa praktik seperti ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi merusak wibawa negara dan mencederai rasa keadilan masyarakat.

“Mustahil tambang ilegal bisa bergerak bebas, mengangkut hasil tambang, dan melintasi jalur distribusi tanpa ada pihak yang menutup mata atau bahkan bermain di belakang layar. Jika aparat yang seharusnya mengawasi justru diduga terlibat, ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah negara,” tegas Muh. Andika Saputra.

Sorotan tajam diarahkan kepada oknum berinisial (SRN) dan sejumlah petinggi Syahbandar Molawe yang diduga menerima dana koordinasi dari aktivitas ilegal tersebut. Jika dugaan ini benar, maka tindakan tersebut bukan hanya mencoreng institusi, tetapi juga berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, hingga tindak pidana korupsi.

Muh. Andika Saputra menegaskan bahwa Kejaksaan Agung RI tidak boleh diam,menutup mata, dan menutup telinga, dana terhadap dugaan praktik busuk ini. Penegak hukum dituntut menunjukkan keberpihakan pada keadilan, bukan membiarkan praktik kotor terus tumbuh di bawah bayang-bayang kekuasaan.

“Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Jika ada indikasi kuat, maka panggil, periksa, dan proses secara hukum tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada oknum yang kebal hukum,” lanjutnya.

Tak hanya itu, Kementerian Perhubungan RI juga didesak segera mengambil langkah tegas berupa pencopotan atau penonaktifan sementara terhadap oknum yang diduga terlibat agar proses penyelidikan berjalan objektif tanpa intervensi.

LKRH mengingatkan bahwa pembiaran terhadap praktik pungli sama saja dengan memberi ruang bagi tumbuh suburnya mafia tambang yang merugikan negara, merusak lingkungan, dan mengorbankan kepentingan rakyat. Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum dan pemerintah pusat: apakah negara benar-benar hadir memberantas korupsi, atau justru kalah oleh permainan para mafia dan oknum birokrat.

Muh. Andika Saputra, menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan tersebut demi terciptanya tata kelola pertambangan yang bersih, transparan, dan berkeadilan.

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!