banner

Viral Penganiayaan Pekerja di PT Tumpuan, PKMNR Desak Polisi Tangkap Pelaku

banner 120x600

Cakrawalanational.newsBengkalis, Dugaan penganiayaan dan pengusiran paksa terhadap seorang pekerja di lingkungan PT Tumpuan Mandau, Desa Petani, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, yang sempat viral di media sosial, kini memasuki babak baru setelah resmi dilaporkan ke pihak kepolisian.

Berdasarkan dokumen tanda bukti lapor, kasus tersebut telah dilaporkan ke Polsek Mandau, Polres Bengkalis, dengan nomor laporan TBL/143/III/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU. Laporan itu terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Selasa, 31 Maret 2026, sekitar pukul 16.00 WIB di mess karyawan PT Tumpuan Mandau.

Ketua Umum Perkumpulan Keluarga Masyarakat Nias Riau (PKMNR), S. Hondro, yang turun langsung menemui keluarga korban pada Jumat (3/4/2026), menyatakan bahwa langkah hukum tersebut menjadi bukti keseriusan korban dalam mencari keadilan.

“Kasus ini sudah resmi dilaporkan. Kami berharap aparat penegak hukum dapat segera mengusut tuntas dan menindak para pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tegas Hondro.

Saat dikonfirmasi oleh kru Cakrawalanasional.news pada Sabtu pagi (4/4/2026) melalui sambungan WhatsApp, pihak PKMNR kembali menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas serta mendesak aparat kepolisian agar bertindak cepat dan profesional.

Kasus ini sebelumnya mencuat ke publik setelah video dugaan penganiayaan dan pengusiran paksa oleh oknum petugas keamanan perusahaan beredar luas dan memicu kecaman masyarakat.

Dalam kunjungannya, Hondro juga menyoroti dampak psikologis yang dialami keluarga korban, terutama anak korban yang masih balita.

“Ini bukan sekadar persoalan ketenagakerjaan, tetapi sudah menyangkut nilai kemanusiaan. Tindakan tersebut sangat tidak bisa ditoleransi,” ujarnya.

 

PKMNR mengecam keras dugaan tindakan yang meliputi penganiayaan, pengusiran paksa dari tempat tinggal, masuk ke rumah tanpa izin, serta pengeluaran barang-barang milik korban secara paksa.

Menurut Hondro, jika terbukti, para pelaku dapat dijerat dengan sejumlah pasal pidana, termasuk Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta pasal lain yang berkaitan dengan perampasan, perusakan barang, pelanggaran ketenagakerjaan, hingga indikasi pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.

PKMNR secara tegas mendesak jajaran Polres Bengkalis, khususnya Polsek Mandau, untuk segera mengambil langkah cepat dan terukur, mulai dari pemanggilan dan pemeriksaan pihak perusahaan, pengamanan oknum yang diduga terlibat, pengumpulan alat bukti termasuk video viral, hingga penetapan tersangka.

“Kami berharap kepolisian tidak lamban dalam menangani perkara ini. Penegakan hukum yang cepat dan tegas sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” lanjut Hondro.

PKMNR juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas serta memberikan pendampingan kepada korban.

“Ini bukan hanya soal satu korban, tetapi tentang perlindungan terhadap seluruh pekerja agar tidak diperlakukan sewenang-wenang. Kami akan kawal sampai keadilan benar-benar ditegakkan,” pungkasnya.

(Yas/CNN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *