Cakrawalanational.news-Deliserdang, Merespons keluhan masyarakat yang viral di media sosial, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Deli Serdang bergerak cepat memberantas peredaran gelap narkotika. Petugas berhasil mengamankan dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di Dusun II, Desa Rantau Panjang, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.
Penangkapan yang berlangsung pada Selasa sore sekitar pukul 17.30 WIB ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Fery Kusnadi.
Langkah taktis tersebut diambil setelah video seorang ibu rumah tangga berinisial HT yang mengeluhkan maraknya transaksi barang haram di sekitar kediamannya viral dan memicu keresahan publik.

Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Kasat Narkoba kepada wartawan, Kamis (14/5/2026) memaparkan kronologi penangkapan diduga sebagai pengedar tersebut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan intensif di lapangan, tim operasional mendapati dua orang pria dengan ciri-ciri yang persis seperti dilaporkan masyarakat. Kedua terduga pelaku, yakni AA dan AS yang merupakan warga setempat, disergap petugas saat sedang duduk di bawah sebuah tiang tower”, beber Kompol Fery.
Dirinya juga menambahkan bahwa dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas peredaran narkoba, antara lain:
-Narkotika jenis sabu di dalam plastik klip transparan dengan berat bruto 2,40 gram.
-Satu sekop sabu modifikasi yang terbuat dari pipet plastik.
-Satu plastik klip transparan kosong.
-Satu dompet kecil berwarna kombinasi biru-kuning tempat menyimpan barang bukti.
-Uang tunai sebesar Rp317.000 yang diduga hasil transaksi.
Sempat Diwarnai Ketegangan dengan Warga
Proses penegakan hukum ini sempat diwarnai dinamika di lapangan. Sejumlah oknum warga setempat yang diduga terprovokasi sempat melakukan penghadangan dan tidak mendukung tindakan kepolisian. Namun, dengan pendekatan yang humanis sekaligus tegas, petugas berhasil menghalau massa dan situasi kembali kondusif.
Guna mengantisipasi intimidasi pasca-penangkapan, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang bersama Polsek Pantai Labu dan perangkat Desa Rantau Panjang langsung memberikan perlindungan melekat kepada Ibu HT. Aparat gabungan menyiagakan personel untuk melakukan patroli pengamanan di sekitar rumah pelapor hingga pagi hari.

Apresiasi dari Masyarakat
Langkah cepat dan perlindungan yang diberikan oleh kepolisian mendapat apresiasi mendalam dari Ibu HT. Ia menyampaikan rasa terima kasihnya karena aduannya langsung direspons secara konkret.
Menurutnya, tindakan tegas dari Polresta Deli Serdang ini mengembalikan rasa aman bagi warga Dusun II Desa Rantau Panjang yang selama ini dihantui ketakutan akibat aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.
“Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke markas Komando Polresta Deli Serdang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum”, tegas Kasat Narkoba Deli Serdang.
(M. Habil Syah)











Tinggalkan Balasan