Cakrawalanational.news-Tapanuli Selatan Sumatra Utara, penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di SPBU Pertamina Batang Toru (No. SPBU 14.227.331) yang berlokasi di Jalan Merdeka, Desa Batu Hula/Aek Pining, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, menjadi sorotan setelah seorang jurnalis menemukan dugaan pengisian BBM menggunakan jeriken di tengah padatnya antrean kendaraan pada Senin (6/7/2026) sore.
Saat berada di lokasi, jurnalis melihat operator SPBU melayani pengisian Pertalite kepada kendaraan bermotor dan sejumlah jeriken secara bersamaan. Untuk memastikan legalitas pengisian tersebut, jurnalis kemudian meminta klarifikasi kepada operator SPBU.
Operator menjelaskan bahwa pengisian menggunakan jeriken dilakukan berdasarkan barcode (barkot) yang dimiliki pemilik jeriken. Namun, ketika jurnalis meminta izin untuk mendokumentasikan barcode tersebut sebagai bagian dari proses konfirmasi jurnalistik, permintaan itu ditolak. Operator hanya menjawab bahwa barcode tersebut “memang tidak boleh difoto.”
Penolakan tersebut memunculkan pertanyaan karena barcode dijadikan dasar pelayanan pengisian BBM bersubsidi, namun tidak diperkenankan untuk didokumentasikan dalam rangka verifikasi informasi oleh jurnalis.
Selain itu, aktivitas pengisian menggunakan jeriken berlangsung di tengah antrean kendaraan yang cukup panjang. Sejumlah pengguna jalan mengeluhkan kondisi tersebut karena dinilai memperlambat pelayanan dan memicu antrean di area SPBU.
Usai meminta keterangan kepada operator, jurnalis berupaya mengonfirmasi langsung kepada pengawas SPBU. Operator menyampaikan bahwa pengawas berada di dalam kantor. Namun, saat jurnalis memasuki area kantor untuk melakukan konfirmasi, pengawas hanya terlihat melintas menuju bagian belakang bangunan dan setelah itu tidak lagi terlihat. Hingga jurnalis meninggalkan lokasi, konfirmasi kepada pihak pengawas belum berhasil diperoleh.
Media juga menerima keterangan dari seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Menurut warga tersebut, SPBU Batang Toru kerap mulai beroperasi sekitar pukul 08.30 WIB, bahkan terkadang lebih siang. Kondisi itu, menurutnya, sering menyulitkan masyarakat yang membutuhkan BBM pada pagi hari untuk bekerja maupun menjalankan aktivitas sehari-hari. Informasi tersebut diharapkan dapat diverifikasi oleh pihak terkait sesuai ketentuan operasional yang berlaku.
Berdasarkan temuan di lapangan dan informasi yang dihimpun, media meminta PT Pertamina Patra Niaga, aparat penegak hukum, serta instansi pengawas terkait untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap mekanisme penyaluran BBM bersubsidi di SPBU Pertamina Batang Toru. Pemeriksaan diharapkan mencakup legalitas pengisian menggunakan jeriken, penggunaan barcode sebagai dasar pelayanan, kepatuhan terhadap jam operasional, serta memastikan seluruh proses distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi, atau keterlibatan pihak tertentu yang memanfaatkan BBM bersubsidi untuk kepentingan di luar ketentuan, masyarakat berharap aparat penegak hukum menindak tegas setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai informasi, penyaluran BBM bersubsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta ketentuan pelaksanaannya, termasuk Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahannya mengenai penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM. Ketentuan pidana terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, yang memberikan ancaman pidana bagi pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan sesuai unsur-unsur yang ditetapkan dalam undang-undang.
Masyarakat berharap pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi dilakukan secara transparan, profesional, dan berkeadilan agar hak masyarakat memperoleh BBM bersubsidi tetap terjamin serta kepercayaan publik terhadap pelayanan SPBU dan pengawasan pemerintah tetap terjaga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola maupun pengawas SPBU Pertamina Batang Toru belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak SPBU, PT Pertamina Patra Niaga, maupun pihak terkait lainnya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(YS/CNN)











Tinggalkan Balasan