Baru.png

Resahkan Warga, Gudang BBM Ilegal di Samping Gereja Bitung Diduga Milik Reinaldy Ibrahim Warga Desak Kapolda Bertindak

banner 120x600

Cakrawalanational.news-Bitung, Praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal yang diduga dikelola oleh Reinaldy Ibrahim di kawasan Meita, tepat di samping Gereja Gerakan Pantekosta, Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara, dilaporkan masih terus beroperasi bebas tanpa tersentuh hukum.

Aktivitas ilegal ini memicu kemarahan serta keresahan mendalam di kalangan masyarakat setempat dan jemaat gereja.

Keberadaan fasilitas penyimpanan BBM tanpa izin resmi tersebut dinilai telah secara terang-terangan melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Dalam regulasi tersebut, setiap kegiatan penyimpanan, pengangkutan, dan niaga BBM yang tidak memiliki izin usaha dari pemerintah dikategorikan sebagai tindak pidana berat dengan ancaman hukuman penjara dan denda yang masif .

Bahaya di Lingkungan Permukiman

Operasional gudang minyak ilegal yang berada di sebelah rumah ibadah ini dinilai sangat membahayakan keselamatan publik. Warga khawatir aktivitas bongkar muat bahan bakar yang mudah memicu kebakaran di tengah kawasan padat penduduk dapat memicu bencana kebakaran sewaktu-waktu, sekaligus mencemari lingkungan sekitar akibat ceceran atau sisa pengelolaan minyak yang tidak sesuai standar industri.

Investigasi di lapangan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa lokasi tersebut digunakan sebagai tempat penimbunan dan distribusi ilegal BBM subsidi. Temuan berupa mobil tangki, puluhan drum, dan jerigen di dalam area gudang semakin menguatkan dugaan aktivitas ilegal yang berlangsung sistematis .

Nama Reinaldy Ibrahim bukanlah sosok baru dalam praktik bisnis gelap BBM di Bitung. Ia diduga telah lama menjadi aktor utama dalam jaringan perdagangan ilegal BBM bersubsidi, khususnya solar. Berdasarkan informasi yang dihimpun, praktik ilegal ini bahkan diduga tidak hanya beredar di wilayah lokal, tetapi juga disuplai hingga ke luar daerah seperti Provinsi Gorontalo .

Desakan untuk Kapolda dan Kapolres Bitung

Menanggapi pelanggaran hukum yang terus dibiarkan ini, warga mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Utara dan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres Bitung) untuk segera mengambil tindakan tegas. Aparat penegak hukum diminta tidak tinggal diam dan harus segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh, menyegel lokasi, serta menangkap Reinaldy Ibrahim selaku pihak yang diduga sebagai pemilik dan penanggung jawab utama gudang ilegal tersebut .

Masyarakat mulai mempertanyakan mengapa aktivitas ilegal ini seolah dibiarkan dan tidak pernah tersentuh tindakan hukum. Hal ini memicu kecurigaan publik bahwa praktik penimbunan BBM subsidi tidak berdiri sendiri, melainkan berpotensi melibatkan jaringan yang lebih luas.

Aspek Hukum dan Ancaman Pidana

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi bukanlah perkara ringan. Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas (jo. UU No. 6 Tahun 2023) mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar . Selain itu, Pasal 53 huruf d UU Migas mengatur ancaman penjara maksimal 3 tahun dan denda Rp30 miliar bagi kegiatan niaga BBM tanpa izin .

Masyarakat berharap aparat kepolisian dapat bergerak cepat demi menegakkan wibawa hukum serta memulihkan rasa aman dan ketertiban di wilayah Meita, Kota Bitung. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih—siapapun pelakunya, sekecil atau sebesar apapun jaringannya, harus ditindak tanpa kompromi .

(Debby/CNN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *