Baru.png

Polres Belitung Gerebek Produksi Arak Ilegal di Kelurahan Paal Satu, 3.000 Liter Bahan Fermentasi dan Arak Diamankan

banner 120x600

Cakrawalanational.news-Tanjungpandan, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Belitung mengungkap dugaan praktik produksi minuman beralkohol jenis arak tanpa izin di sebuah rumah di Jalan Air Baik, RT/RW 022/008, Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sabtu (31/10/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 30 drum berkapasitas sekitar 100 liter berisi bahan fermentasi beras, 10 jerigen berukuran 20 liter berisi arak, serta 12 jerigen kosong.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas produksi minuman beralkohol jenis arak tanpa izin di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Belitung langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan sebuah rumah yang dihuni seorang pria bernama AR. Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapati sejumlah barang yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas produksi arak.

Selain puluhan drum fermentasi dan jerigen berisi arak, petugas juga mengamankan dua buah dandang, dua tungku kompor, lima tabung gas, satu blender, satu dus ragi, satu baskom kecil, satu mangkok kecil, satu timbangan, satu alat ukur kadar alkohol, serta 10 karung gula.

Kapolres Belitung AKBP Satria Darma, S.E., S.I.K., M.M., menegaskan bahwa Polres Belitung akan terus meningkatkan pengawasan dan melakukan penindakan terhadap aktivitas produksi maupun peredaran minuman beralkohol ilegal.

“Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus mencegah peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum,” jelas Kapolres.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Wakapolres Belitung Kompol Yandrie C. Akip, S.H., M.H., Kabag Ops Adi Wirana, S.H., Kasat Narkoba AKP Budi Santoso, KBO Iptu Sharial Tanjung, KBO Iptu Komarudin, Pamapta Ipda Subratahana, S.H., serta Lurah Paal Satu Eko Susanto.

Saat ini, barang bukti dan pihak terkait masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna kepentingan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Belitung juga mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi maupun mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin. Masyarakat diharapkan turut berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Untuk pengaduan maupun kebutuhan bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi layanan Polisi 110.

(sn/CNN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *