Cakrawalanational.news-Asahan, Penanganan laporan dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 7 Kisaran oleh Inspektorat Kabupaten Asahan menuai tanda tanya besar.
Meski secara lisan mengakui adanya kelebihan penggunaan anggaran, Inspektorat Asahan bungkam saat diminta membuka rincian resmi temuan dan bukti pengembaliannya ke Kas Daerah. Jum’at (30/10/2026).
Kejanggalan itu terungkap saat wartawan melakukan konfirmasi langsung ke Sekretariat Inspektorat Kabupaten Asahan, Abdul Rahman.

Saat bertemu di RSUD Hams Kisaran pada Senin (20/10/2026) lalu, Abdul Rahman membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap Dana BOS SMPN 7 Kisaran telah selesai. Ia menyebut, dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya kelebihan penggunaan anggaran dan uangnya sudah dikembalikan oleh pihak sekolah.
Namun pernyataan tersebut menjadi janggal ketika dikonfirmasi lebih lanjut.
Pada hari yang sama, saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp mengenai detail temuan yakni berapa nominal kelebihannya, untuk Tahun Anggaran berapa, TA 2023 atau 2024, kapan tanggal pengembaliannya, dikembalikan ke rekening Kas Daerah mana, serta permintaan untuk melihat Bukti Setor dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Abdul Rahman memilih bungkam hingga berita ini diterbitkan.
Sikap tertutup ini bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas pemeriksaan.
Padahal, dalam mekanisme resmi Tuntutan Ganti Rugi (TGR), setiap temuan kelebihan anggaran wajib dilengkapi tiga dokumen kunci: 1. LHP yang menyebut nominal temuan, 2. Bukti Setor ke Kas Daerah berupa Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) yang memiliki Nomor Tanda Penerimaan Negara (NTPN), dan 3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Kepala Sekolah.
Tanpa ketiga dokumen tersebut, klaim frasa “sudah dikembalikan” patut dipertanyakan keabsahannya dan berpotensi tidak sesuai prosedur.
Terpisah, pelapor dalam kasus ini, Bormen Panjaitan, mengaku hingga hari ini tidak pernah menerima surat balasan resmi terkait perkembangan laporannya.
“Sampai hari ini saya belum terima surat balasan resmi dari Inspektorat. Padahal setiap laporan masyarakat wajib dijawab,” tegas Bormen.
Sesuai Peraturan Pemerintah dan Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan pengaduan masyarakat, Inspektorat wajib memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penanganan Pengaduan (SP2HP) kepada pelapor sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.
Kondisi ini menimbulkan dugaan di publik bahwa pemeriksaan yang dilakukan terkesan formalitas dan temuan sengaja diperkecil untuk menghindari pelimpahan ke Aparat Penegak Hukum (APH) jika nominalnya besar.
Hingga berita ini diterbitkan, Sekretariat Inspektorat Kabupaten Asahan belum memberikan keterangan resmi.
(Tim)










Tinggalkan Balasan