Cakrawalanational.news-Banggai, Polresta Banggai mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika dan mengamankan seorang pria berinisial MD (46) di sebuah rumah di Jalan Pulau Komodo, Kelurahan Jole, Kecamatan Luwuk Selatan Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu (28/10/2026) malam.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 30,10 gram, beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Menurut Kasat Narkoba, AKP Hasanuddin Hamid, S.H., M.H., menyebutkan pengungkapan bermula dari informasi dari masyarakat pada Rabu sore. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendatangi rumah yang berada di Jalan Pulau Komodo, Kelurahan Jole. Sekitar pukul 23.05 WITA, petugas mengamankan MD alias D di lokasi tersebut.
Ditempat kejadian, petugas menemukan 4 paket besar, 7 bungkus paket sedang dan 2 paket kecil sabu-sabu. Barang tersebut ditemukan di pembungkus mi instan, tas kecil berwarna hitam, dan tempat minyak rambut.
Selain itu, turut mengamankan satu pak plastik kosong, satu plastik kosong berukuran besar, dua sendok plastik dari sedotan, satu unit timbangan digital yang dilengkapi kalkulator, serta satu unit telepon seluler Android.
“Pria tersebut diduga memesan sabu kepada seseorang berinisial A pada malam kejadian. Kami terus melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul barang haram tersebut,” terang AKP Hamid.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP.
*)Muis/CNN










Tinggalkan Balasan