Baru.png

Antrean SPBU Lumpuhkan Aktivitas di Babel, DPRD: Operasional Diperpanjang, Pasang CCTV Terhubung Polisi

banner 120x600

Cakrawalanational.news-Pangkalpinang, DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akhirnya menindaklanjuti aspirasi masyarakat soal antrean panjang di SPBU yang menghambat aktivitas ekonomi dan sosial.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pertamina, pemilik SPBU, dan Hiswanamigas digelar di Ruang Banmus DPRD Babel, Kamis (29/10/2026) pukul 13.00 WIB.

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, mengatakan RDP ini menjadi tindak lanjut atas keluhan warga yang sudah berulang kali disampaikan.

“Jadi, hari ini DPRD menindaklanjuti kesekian kali aspirasi masyarakat, bahwa alhamdulillah sudah ada solusi untuk mengurai antrean SPBU se-Pulau Bangka dan Belitung,” ujarnya kepada wartawan usai RDP.

Ia menjelaskan ada tiga kesepakatan utama yang dihasilkan dalam RDP tersebut.

Menurut Didit, poin pertama menyangkut perpanjangan jam operasional SPBU atas usulan dari Diskrimsus Polda Babel.

“Antara lain pertama, bahwa sudah sepakat atas usulan daripada Bapak Diskrimsus agar operasional SPBU se-Bangka Belitung diperpanjang,” kata Didit.

Terkait teknis pelaksanaan, perpanjangan jam operasional dibedakan berdasarkan tingkat kerawanan wilayah.

“Dengan catatan bagi daerah kota itu sampai jam 09.00 malam, bagi daerah yang rawan cukup sampai jam 07.00 malam. Akan tetapi itu harus koordinasi dengan pihak kepolisian setempat supaya ada keamanan,” sambungnya.

Kedua, DPRD menyoroti belum adanya data valid terkait sub-penyalur BBM subsidi di tingkat provinsi.

“Yang kedua, untuk sub-penyalur, rupanya provinsi ini belum punya data. Maka Dinas Perindustrian dan Perdagangan segera mengundang besok pagi jam 01.00 seluruh kepala dinas terkait untuk mendata ada berapa sub-penyalur di kecamatan masing-masing,” jelasnya.

Ia menegaskan keberadaan sub-penyalur sangat penting agar BBM subsidi bisa tetap terjangkau di tingkat bawah.

“Sub-penyalur inilah nanti akan menyalurkan BBM subsidi sehingga harganya bisa terjangkau. Ini kan luar biasa harganya sampai menyentuh di angka 19 sampai 17 ribu, ini kan tidak ada rasa keadilan bagi masyarakat,” tegas Didit.

Poin ketiga, DPRD bersama kepolisian sepakat memperkuat pengawasan distribusi BBM subsidi melalui teknologi.

“Dan ketiga, ya, akan ada CCTV di setiap SPBU yang langsung connect ke pihak kepolisian untuk melihat, untuk memantau daripada pelaksanaan penyaluran BBM bersubsidi,” ungkapnya.

Ia menegaskan pengawasan ini bukan untuk membatasi aktivitas masyarakat dalam memperoleh BBM.

“Artinya kita tidak melarang masyarakat untuk melakukan aktivitas mendapatkan BBM asal jangan merugikan masyarakat yang lain. Itu sepakat?” katanya.

Selain tiga poin tersebut, persoalan harga eceran tertinggi (HET) juga masih menjadi pembahasan.

“Dan masalah harga itu lagi dikoordinasikan, karena sebelumnya ternyata sudah ada kebijakan Gubernur membatasi harga HET, akan tetapi mendapat koreksi dari Ombudsman, tapi sampai sekarang laporannya belum ada,” ujar Didit.

Untuk kepastian hukumnya, Diskrimsus akan melakukan kajian terkait kebijakan pembatasan HET tersebut.

“Untuk itu Bapak Diskrimsus akan mengkaji. Jika memang tidak ada unsur pidananya kita lanjutkan, tapi jika ada unsur pidananya kita tidak kita lanjutkan. Karena mengapa? Karena sifatnya subsidi,” lanjutnya.

Terkait implementasi, kebijakan perpanjangan operasional SPBU dipastikan mulai berlaku dalam waktu dekat.

“Nah, inilah, dan itu sudah mulai berjalan untuk perpanjangan daripada operasional itu besok pagi,” katanya.

Didit memastikan pengawasan dari kepolisian akan tetap berjalan di seluruh SPBU se-Bangka Belitung.

“Dan pihak Diskrimsus tetap pihak kepolisian tetap akan memantau aktivitas-aktivitas SPBU se-Bangka Belitung,” tambahnya.

Ia mengakui persoalan BBM subsidi ini memang dilematis karena semua pihak merasa dirugikan.

“Kita ini serba susah, ya. Yang pihak mengerit juga mengeluh, tapi yang masyarakat juga mengeluh. Nah, jadi kita cari solusinya. Artinya, kita tidak melarang ada aktivitas apapun tetapi tidak merugikan pihak yang lain,” pungkasnya.

(HR75)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *