Cakrawalantional.news-Padang, Ketua DPRD Sumatera Barat Muhidi mengajak seluruh elemen masyarakat memperkuat kolaborasi dalam menjaga ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
Ajakan tersebut disampaikan Muhidi saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2020 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Sabtu (8/8/2026).
Menurut Muhidi, menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bukan hanya menjadi tugas pemerintah maupun aparat keamanan. Masyarakat, tokoh masyarakat, hingga berbagai unsur lainnya memiliki peran penting dalam menjaga kondisi lingkungan.
“Ketertiban akan kuat kalau masyarakat ikut merasa memiliki dan ikut menjaga,” kata Muhidi.
Ia menjelaskan, Perda Nomor 5 Tahun 2020 mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat, mulai dari ketertiban di jalan, taman dan ruang terbuka hijau, ketertiban sosial hingga persoalan perizinan.
Namun, kata Muhidi, aturan tersebut tidak semata-mata dibuat untuk memberikan sanksi. Perda harus menjadi pedoman bersama agar kehidupan masyarakat berjalan tertib dengan tetap menghormati hak setiap warga.
Karena itu, Muhidi mendorong pendekatan preventif dalam menyelesaikan berbagai persoalan di tengah masyarakat. Menurutnya, persoalan yang dapat dicegah melalui komunikasi dan dialog akan lebih baik daripada menunggu hingga berkembang menjadi konflik.
“Kalau ada persoalan, mari kita komunikasikan. Jangan langsung mengedepankan emosi,” tegasnya.
Muhidi juga mengajak masyarakat membangun budaya saling mengingatkan secara santun. Menurutnya, menjaga ketertiban tidak berarti seseorang harus merasa paling benar, tetapi bagaimana setiap warga mengambil peran sesuai dengan tanggung jawabnya.
“Kalau ada yang perlu diperbaiki, sampaikan dengan baik. Jangan sampai niat menjaga ketertiban justru menimbulkan persoalan baru,” ujarnya.
Ia menilai kondisi keamanan dan ketertiban juga memiliki kaitan erat dengan pertumbuhan ekonomi daerah. Lingkungan yang aman dan nyaman akan meningkatkan kepercayaan masyarakat luar untuk datang ke Sumatera Barat, baik untuk berwisata, belajar maupun menjalankan kegiatan usaha.
“Kalau Kota Padang dan Sumatera Barat aman dan nyaman, wisatawan bertambah, hotel terisi, UMKM bergerak dan ekonomi masyarakat ikut tumbuh,” ungkapnya.
Muhidi turut menyoroti pentingnya peran tokoh masyarakat. Dengan kedekatan mereka terhadap warga, tokoh masyarakat dinilai dapat menjadi jembatan komunikasi sekaligus membantu pemerintah menyelesaikan berbagai persoalan sosial.
Selain itu, Muhidi menyebut adanya KUHP terbaru membuat sejumlah ketentuan dalam regulasi daerah perlu diselaraskan, terutama aturan yang berkaitan dengan pidana dan sanksi denda.
Menurutnya, harmonisasi diperlukan agar penerapan aturan di lapangan tetap jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.
Lebih jauh, Muhidi mengingatkan bahwa menjaga ketertiban bukan hanya untuk kepentingan masyarakat saat ini, tetapi juga bagian dari investasi sosial bagi generasi mendatang.
Anak-anak, kata dia, tumbuh dengan melihat kondisi lingkungan dan perilaku orang dewasa di sekitarnya. Karena itu, lingkungan sosial yang baik akan turut membentuk karakter generasi berikutnya.
“Kalau kita sayang kepada generasi yang akan datang, mari kita mulai dari lingkungan kita sendiri,” katanya.
Muhidi berharap sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2020 tidak berhenti pada pemahaman terhadap aturan, tetapi mampu membuka ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat.
Ia menegaskan, tujuan akhirnya bukan menciptakan masyarakat yang takut terhadap aturan, melainkan masyarakat yang memahami bahwa ketertiban dibangun demi kepentingan bersama.
“Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri, aparat tidak bisa bekerja sendiri, masyarakat juga tidak bisa berjalan sendiri. Semuanya harus berkolaborasi,” pungkas Muhidi.
(Ril/CNN)










Tinggalkan Balasan