Oktavianus : Silahkan Pihak Sinode GKLB Buktikan di Pengadilan Tentang Sertifikat Yang Dilaporkan Hilang Pada Polres Banggai dan SKPT Dari Kelurahan Bungin
Cakrawalanational.news-Luwuk, Sidang Perkara sengketa lahan Kantor Sinode Luwuk dengan perkara nomor :15/PDT.G/2026/PN.Lwk, telah beberapa kali dilaksanakan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Luwuk dan kemudian dilakukan lagi dengan mediasi namun tawaran yang di berikan oleh penggugat ahli waris AL Legoh melalui Oktavianus Legoh dan Kuasa Hukumnya Asad Dg. Hana, SH dan Serviasius Boni, SH kepada pihak tergugat dalam hal ini Kantor Sinode Luwuk, melalui penasehat Hukumnya Erych W. Sohat, SH.MH dan Louis Sintung, SH, menolak tawaran tawaran dari penggugat pada sidang mediasi yang di gelar di ruang mediasi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Luwuk, Senin (8/6/2026).
Adapun tawaran dari penggugat ahli waris AL Lego melalui Oktavianus Lego mengatakan, dalam sidang mediasi kami menawarkan kepada tergugat dengan memberikan lahan 1 hektar dalam kota, membantu yayasan kemudian membantu untuk pembangunan sekolah beserta gurunya, ujar Oktavianus di dampingi dua orang kuasa hukumnya.
Pihak kantor Sinode Luwuk melalui Kuasa Hukumnya Erych W. Sohat, SH.MH dalam sidang mediasi menolak semua penawaran dari ahli waris AL Legoh “kami menolak karena tidak sesuai dengan fakta, ketika mereka tuangkan untuk memberikan solusi untuk pindah, bagaimana kami pindah sementara kami yang menempati lahan tersebut, olehnya itu kami menolak tawaran yang di tawarkan oleh pihak penggugat dan silahkan buktikan dalam persidangan nanti, tutur Erych W. Sohat.
Karena mereka menolak tawaran kami sambung Oktavianus, maka dalam sidang selanjutnya yakni pokok perkara silahkan mereka buktikan hak-hak kepemilikan pada lahan yang kami sengketakan.
Pihak Sinode GKLB Luwuk yang meminta untuk mediasi, kami sejak dari awal sesungguhnya tidak mau mediasi, tambah Oktavianus.
Sementara itu kuasa hukum ahli waris AL Legoh Asad Dg. Hana, SH mengatakan mereka pihak tergugat meminta agar mediator turun lapangan, turun lapangan itu terkecuali pemeriksaan lapangan maka kami menolak permintaan pihak tergugat, ucap Asad Dg. Hana didampingi Serviasius Boni, SH dan Oktavianus Legoh.
Seperti diketahui perkara nomor : 15/PDT.G/2026/PN.Lwk antara penggugat Oktavianus Legoh melawan Kantor Sinode GKLB (Gereja Kristen Luwuk Banggai) turut tergugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah telah beberapa kali melakukan persidangan pada Kantor Pengadilan Negeri Luwuk dan kemudian berlanjut pada agenda mediasi namun gagal, sehingga dilanjutkan pada persidangan dengan pokok perkara.
Ahli Waris AL Legoh Oktavianus Legoh kepada media ini mengatakan, sebenarnya sudah ditempuh mediasi Perkara gugatan lahan kantor Sinode Luwuk dengan ahli waris AL Legoh, Baik ditingkat kelurahan, Kecamatan hingga ke kantor Sinode bahkan sampai di kantor Bupati Banggai, namun tidak membuahkan hasil.
Selanjutnya Oktavianus katakan, Kakek kami AL Legoh memiliki kebun kelapa sebanyak 400 lebih pohon, pohon kelapa tersebut di beli oleh nenek kami Juliana Legoh pada tahun 1921, kurang lebih 1 hektar, yang batasnya dari Kantor Sinode GKLB hingga berbatasan dengan Koperasi di Kelurahan Bungin (termasuk sekolah GKLB). Seiring dengan berjalannya waktu pohon kelapa tidak lagi produktif, namun kami belum mengurus surat-suratnya.
Pada tahun 2019 kami selaku ahli waris AL Legoh kemudian mengurus surat-surat diatas lahan Kakek kami pada Kelurahan Bungin, Kantor Kecamatan Luwuk hingga ke kantor Badan Pertanahan (BPN) Banggai, karena kami tahu bahwa pihak sinode GKLB tidak memiliki dokumen kepemilikan baik dari kantor Kelurahan Bungin maupun dari Kecamatan Luwuk, ujar Oktavianus.
Yang kami pihak ahli waris AL Legoh sayangkan, ketika kami mengurus pembuatan sertifikat di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banggai, mereka memeriksa sanggahan sepihak. Tidak ada mediasi dengan pihak keluarga kami. Sementara laporan kehilangan sertifikat dari pihak Sinode di terima oleh BPN sebagai alasan menolak, menyanggah permohonan pembuatan sertifikat kami, dan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) dari mereka yang digunakan sebagai dokumen sanggahan.
Sementara SKPT yang dimiliki oleh Sinode GKLB telah diperiksa oleh penyidik Polres Banggai bahwa SKPT tersebut tidak terdaftar pada Kelurahan Bungin dimana tempat kantor Sinode berdiri, apalagi sertifikat tidak ada di Kantor BPN Banggai. Olehnya itu selaku ahli waris AL Legoh, kami menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Negeri Luwuk, kata Oktavianus.
Oktavianus juga tidak menampik apabila dari pihak Sinode GKLB ada tawaran-tawaran kepada pihak keluarga kami.
Jalur hukum yang kami tempuh tambah Oktavianus, adalah semata untuk pembuktian kalau memang pihak Sinode GKLB memiliki dokumen untuk kemudian diperlihatkan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Luwuk. “jangan membohongi jemaat yang katanya ada surat-surat tapi tidak pernah diperlihatkan,” paparnya.
Lebih jauh Oktavianus katakan, pihak yayasan Sinode GKLB pernah membuat laporan kehilangan surat penyerahan di Polres Banggai melalui SPKT, namun informasi yang kami dapat bahwa permohonan itu ditolak. Setelah di tanya untuk apa surat penyerahan ini, kata mereka untuk menerima batuan.
Berarti menurut pemahaman saya dan kuasa hukum bahwa, surat kehilangan sertifikat yang dilaporkan oleh pihak Sinode GKLB hanya untuk menerima bantuan-bantuan yang ada di Sekolah GKLB. Dan ketika terbukti bahwa mereka memiliki dokumen palsu, maka harus mengembalikan ke negara semua yang mereka pernah terima akibat dari dokumen palsu, papar Oktavianus.
Oktavianus juga mengungkapkan bahwa sebagai warga negara yang taat pajak, dilokasi lahan sengketa tersebut kami membayar pajak.
Dikatakanya juga, pihak Sinode GKLB sudah beberapa kali mengajukan pengurusan surat-surat melalui Kantor Kecamatan Luwuk. Menurut pihak Kantor Kecamatan Luwuk, setelah turun lokasi dan sebelum pengukuran pihak Kecamatan Luwuk meminta surat atau dokumen awal, namun pihak Sinode GKLB tidak mampu untuk menunjukan, maka tidak diteruskan pengukuran. Begitu juga dengan BPN, sebut Oktavianus mereka turun untuk mengukur namun tidak ditemui titik koordinat.
Kami menuntut agar pihak Sinode GKLB membuktikan di Pengadilan tentang sertifikat yang mereka laporkan hilang di Polres Banggai dan SKPT yang mereka buat di Kelurahan Bungin, pungkas Oktavianus.
(Muis/CNN)











Tinggalkan Balasan