Baru.png

Massa Ultimatum PT Agincourt Resources soal Penyelesaian Klaim Lahan

banner 120x600

Cakrawalanational.news-Tapanuli Selatan Sumatera Utara, Parsadaan Siregar-Siagian bersama Forum Komunikasi Adat Luat Marancar (FK ALAM), dan Pusat Bantuan Hukum Anak Bangsa Tabagsel (PBH ABT), menggelar aksi damai di depan gerbang PT Agincourt Resources (PTAR), Batang Toru, Jumat (24/7/2026) mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai.

Aksi tersebut digelar sebagai bentuk penyampaian aspirasi terkait tuntutan penyelesaian klaim lahan yang disebut mencapai sekitar 190 hektare. Massa menyatakan hingga saat ini belum memperoleh penyelesaian maupun ganti rugi sebagaimana yang mereka harapkan.Dalam aksi tersebut, massa membawa sejumlah atribut, termasuk spanduk berisi tuntutan serta sebuah keranda mayat yang diarak menuju lokasi aksi. Keranda tersebut menjadi salah satu simbol dalam penyampaian aspirasi massa terkait persoalan lahan yang menurut mereka belum mendapatkan kepastian penyelesaian.

Dalam orasinya, massa menegaskan bahwa aksi damai tersebut merupakan bentuk perjuangan untuk memperoleh kepastian hukum dan keadilan atas klaim kepemilikan lahan yang menurut mereka telah berlangsung cukup lama tanpa penyelesaian yang tuntas.

Selain itu, massa mendesak PT Agincourt Resources bersama pemerintah dan instansi terkait agar membuka ruang dialog secara terbuka, transparan, serta konstruktif guna mencari penyelesaian melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Perwakilan massa, RHa Hasibuan, menyampaikan bahwa perjuangan yang dilakukan bukan bertujuan menciptakan konflik, melainkan memperjuangkan hak masyarakat yang menurut mereka hingga kini belum memperoleh kepastian penyelesaian.

Ketua FK ALAM, Dharma Bakti Siregar, menegaskan bahwa organisasinya akan terus mendampingi keluarga besar Parsadaan Siregar-Siagian dalam memperjuangkan penyelesaian persoalan tersebut melalui jalur hukum maupun aksi damai hingga Parsadaan mendapatkan haknya.

Sementara itu, Drs. Fahran Siregar menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan sengketa pertanahan, tetapi juga menyangkut aspek kepastian hukum, rasa keadilan, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat.

Didampingi tim penasihat hukum PBH ABT, massa menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum atas klaim kepemilikan tanah yang diajukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pernyataannya, perwakilan massa menyampaikan ultimatum kepada PT Agincourt Resources. Mereka menyatakan apabila tuntutan tersebut tidak memperoleh tanggapan maupun langkah penyelesaian, pihaknya berencana menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar.

Menurut massa, terdapat dua opsi penyelesaian yang dinilai dapat mengakhiri polemik tersebut, yakni pengembalian lahan yang mereka klaim sebagai hak keluarga besar Parsadaan Siregar-Siagian atau pemberian ganti rugi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami akan terus memperjuangkan tuntutan ini melalui jalur hukum dan aksi damai hingga memperoleh kepastian penyelesaian,” tegas Drs. Fahran Siregar.

Massa berharap seluruh pihak dapat mengedepankan penyelesaian yang adil, transparan, dan bermartabat sehingga polemik atas klaim lahan seluas sekitar 190 hektare tersebut dapat memperoleh kepastian hukum tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.

Hingga aksi damai berakhir, kegiatan berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif dengan pengamanan dari aparat keamanan.

(YAS/CNN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *