Baru.png

LPA Deli Serdang: Damai Bukan Akhir, Pemulihan Anak Korban Bullying Harus Jadi Prioritas

banner 120x600

Cakrawalanational.news-Deliserdang, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang mengapresiasi langkah cepat Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang yang memfasilitasi mediasi kasus dugaan perundungan oleh oknum guru wali kelas di salah satu SD di Kecamatan Lubuk Pakam, pada 3 Oktober 2026 yang lalu.

Ketua LPA Deli Serdang, Junaidi Malik, S.H., menilai mediasi adalah langkah positif. Namun ia menegaskan, keberhasilan penanganan tidak boleh hanya diukur dari adanya perdamaian atau permintaan maaf.

“Perdamaian bisa mengakhiri perselisihan orang dewasa, tapi belum tentu mengakhiri rasa takut dan trauma anak. Karena itu, pemulihan anak harus menjadi perhatian utama setelah mediasi,” tegas Junaidi, Kamis (08/10/2026).

Menurut Junaidi, anak korban berhak mendapatkan empat jaminan utama: jaminan keamanan di sekolah, perlindungan dari intimidasi, pendampingan psikologis sesuai kebutuhan, serta jaminan keberlanjutan pendidikan tanpa stigma dan diskriminasi.

LPA meminta Dinas Pendidikan dan pihak sekolah melakukan pemantauan pasca-mediasi untuk memastikan anak kembali merasa aman dan tidak mendapat perlakuan berbeda karena laporan keluarganya.

“Ukuran keberhasilan mediasi adalah ketika anak kembali merasa aman, nyaman, dan terlindungi saat belajar. Bukan hanya saat surat damai ditandatangani,” ujarnya.

Pokja BSAN Jangan Tunggu Anak Jadi Korban

Junaidi menilai kasus ini harus menjadi momentum untuk mempercepat kerja Kelompok Kerja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (Pokja BSAN) Kabupaten Deli Serdang yang telah dibentuk sesuai Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026.

Ia menekankan, Pokja BSAN tidak boleh hanya hadir saat kasus sudah viral, tetapi harus bekerja preventif.

“Pokja BSAN jangan hanya hadir ketika anak sudah menjadi korban. Pokja harus memastikan anak tidak menjadi korban, melalui deteksi dini, penguatan kompetensi guru, mekanisme pengaduan yang aman, dan evaluasi berkelanjutan,” jelasnya.

Anak Korban Dipulihkan, Anak Pelaku Dibina

Terkait perundungan antar siswa, LPA menegaskan prinsip penanganan harus seimbang. Anak korban harus dipulihkan, sementara anak yang melakukan perundungan harus dibina, bukan dihukum dengan kekerasan.

“Anak korban harus dipulihkan rasa amannya, anak pelaku harus dibimbing agar paham dampak perbuatannya. Perlindungan anak harus menyelamatkan masa depan keduanya,” kata Junaidi.

Ia juga mengingatkan, pemulihan tidak cukup hanya dengan mempertemukan korban dan pelaku untuk bersalaman. Proses itu harus aman, sukarela, tanpa paksaan, dan mengutamakan kepentingan terbaik anak.

LPA Deli Serdang berharap Bupati Deli Serdang mendorong percepatan kerja Pokja BSAN melalui program pencegahan, peningkatan kapasitas guru, dan sistem perlindungan yang terukur. LPA menyatakan siap berkolaborasi dalam edukasi perlindungan anak di sekolah.

“Keberhasilan perlindungan anak bukan diukur dari banyaknya kasus yang dimediasi, tapi dari kemampuan sistem mencegah kekerasan. Perdamaian adalah langkah awal, pemulihan adalah tanggung jawab, dan pencegahan adalah tujuan jangka panjang,” pungkasnya.

Bersama Kita Bersatu, Selamatkan Anak Deli Serdang

#MELINDUNGI ANAK BELA NEGARA

(M. Habil Syah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *