Cakrawalanational.news–Manado, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejari) Sulawesi Utara (Sulut) menyita uang tunai Rp18,8 miliar dan dore emas seberat 89 gram dalam penggeledahan terkait pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan PT HWR periode 2019-2025.
Penggeledahan dilakukan pada Kamis (23/7/2026) di tiga lokasi. Lokasi itu meliputi Kantor Pemasaran IT Center Lantai 3 Manado, sebuah tempat di Desa Tateli yang dikenal sebagai “Taman Parafon”, serta sebuah rumah di Kompleks Bahu Mall.
Dalam konferensi pers, Kejati Sulut merinci barang bukti lain yang diamankan. Antara lain dokumen aktivitas pertambangan PT HWR, perlengkapan pemurnian emas, dan sejumlah mata uang asing dari kawasan Asia dan Eropa. Nominal mata uang asing itu belum dirinci karena masih dalam proses inventarisasi.
Temuan terbesar adalah uang tunai Rp18.866.836.000 dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.
Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulut, Oikurnia Zega, mengatakan rumah di Kompleks Bahu Mall terkait dengan pihak berinisial EL dan JA. Saat penggeledahan, penghuni rumah berada di lokasi dan masih berstatus saksi.

Oikurnia menyebut pemilik rumah tersebut telah beberapa kali diperiksa. Hingga kini sekitar 25 saksi telah dimintai keterangan. Hasil pemeriksaan sementara mengarah kepada pihak berinisial EL.
Untuk dugaan keterlibatan pengusaha berinisial J, penyidik mengaku masih mendalami.
“Itu masih kami dalami. Dalam waktu dekat akan ada pemeriksaan lanjutan. Hasilnya akan kami sampaikan secara terbuka kepada publik,” ujar Oikurnia.
Seluruh barang bukti akan dianalisis lebih lanjut untuk menelusuri aliran dana, mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, dan memperkuat pembuktian.
Penggeledahan dilakukan sesuai KUHAP dan disaksikan lurah setempat. Berita acara telah dibuat dan ditandatangani pihak terkait.
“Kami meminta masyarakat dan media bersabar. Penyidikan terus berjalan dan setiap perkembangan akan kami sampaikan secara transparan,” kata Oikurnia.
(Debby/CNN)










Tinggalkan Balasan