Cakrawalanational.news-Belitung Timur, Kejaksaan Negeri Belitung Timur resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengadaan barang dan jasa pada Belanja Modal Gedung dan Bangunan di Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2024.
Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers Kejaksaan Negeri Belitung Timur. Ketiga tersangka yakni DW, selaku Plt. Kepala Dinas Pendidikan Belitung Timur periode 2024–2025 yang juga menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), IW, Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan, serta HYN, staf pada Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur.
Penetapan tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik Kejari Belitung Timur mengumpulkan alat bukti yang cukup melalui pemeriksaan saksi, ahli, dokumen terkait, serta didukung Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Belitung Timur.
Kasus ini bermula dari pelaksanaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada Dinas Pendidikan Belitung Timur Tahun Anggaran 2024 dengan nilai anggaran mencapai Rp17,66 miliar yang terbagi dalam 63 paket pekerjaan.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa ketiga tersangka diduga bersama-sama berperan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, administrasi, hingga pertanggungjawaban proyek. Penyidik juga menemukan dugaan adanya penerimaan kickback dari penyedia jasa dalam proses pengadaan tersebut.
Tersangka DW diduga mengendalikan seluruh proses pengadaan, mulai dari perencanaan, penunjukan penyedia, pelaksanaan pekerjaan hingga pembayaran. Ia juga diduga melakukan pemecahan paket pekerjaan (contract splitting), mengatur penyedia yang memenangkan pekerjaan, serta tetap memproses pembayaran meski pekerjaan tidak sesuai ketentuan kontrak.
Sementara itu, IW diduga membantu menyiapkan berbagai dokumen administrasi pengadaan, kontrak, pencairan pembayaran, jaminan pemeliharaan, dan dokumen pendukung lainnya.
Sedangkan HYN diduga membantu penyedia dalam menyiapkan dokumen pengadaan, mengunggah dokumen administrasi, menyusun kontrak, dokumen pencairan pembayaran, jaminan pemeliharaan, hingga dokumen pertanggungjawaban pekerjaan.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Belitung Timur, penyimpangan dalam proses pengadaan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP sebagaimana tercantum dalam sangkaan yang disampaikan Kejaksaan Negeri Belitung Timur.
Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungpandan.
Kejaksaan Negeri Belitung Timur menegaskan proses penyidikan akan terus dilanjutkan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna melengkapi berkas perkara serta mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
(Pit/CNN)











Tinggalkan Balasan