Baru.png

Kapolres Belitung Klarifikasi Kasus BBM Maslih dan Rangga, Satu Orang Telah Ditetapkan Tersangka

banner 120x600

Cakrawalanational.news-Tanjungpandan, Kapolres Belitung AKBP Satria Darma, S.E., S.I.K., M.M. akhirnya memberikan klarifikasi terkait pemberitaan salah satu media online tertanggal 31 Oktober 2026 yang menyoroti dugaan tangkap lepas dalam penanganan kasus BBM yang menyeret dua nama, yakni Maslih dan Rangga

Dalam pemberitaan tersebut, turut mencuat dugaan adanya transaksi atau aliran uang kepada oknum di lingkungan Polres Belitung. Menanggapi isu tersebut, Kapolres menegaskan bahwa penanganan terhadap kedua orang itu dilakukan berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan penyidik (1/11/2026).

Kapolres mengungkapkan, perkara yang melibatkan Maslih telah ditangani Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Belitung hingga berujung pada penetapan status tersangka.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Maslih tidak dilakukan penahanan. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi kesehatannya.

“Meski telah berstatus tersangka, Maslih tidak dilakukan penahanan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatannya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan diketahui memiliki riwayat penyakit hernia dan maag kronis,” jelas Kapolres.

Menurutnya, pertimbangan tersebut didukung keterangan dari Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polres Belitung serta surat keterangan sakit dari dokter.

Sementara itu, terkait Rangga, Kapolres membenarkan bahwa yang bersangkutan pernah diamankan Unit Tipidter Satreskrim Polres Belitung pada malam Rabu untuk menjalani pemeriksaan awal. Proses pemeriksaan tersebut juga telah dituangkan dalam berita acara interogasi.

Dari hasil pemeriksaan barang bukti, sebanyak 20 jerigen BBM yang diamankan dari Rangga dipastikan merupakan Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi jenis Pertamax, bukan Pertalite sebagaimana informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Atas dasar hasil pemeriksaan tersebut, Rangga tidak dilakukan penahanan karena BBM yang diamankan merupakan produk non-subsidi.

Kapolres menegaskan, penanganan perkara Maslih dan Rangga memiliki dasar serta pertimbangan hukum yang berbeda. Menurutnya, setiap keputusan penyidik didasarkan pada fakta dan hasil pemeriksaan masing-masing perkara.

Terkait munculnya dugaan transaksi uang atau aliran dana kepada oknum internal kepolisian, Kapolres menekankan bahwa tudingan tersebut harus disikapi secara objektif dengan mengedepankan fakta dan bukti.

Ia juga memastikan bahwa apabila ditemukan dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota Polri, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme serta ketentuan hukum yang berlaku.

Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan Polres Belitung kepada masyarakat sekaligus untuk meluruskan informasi yang berkembang terkait penanganan perkara BBM tersebut.

Kapolres turut mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi. Ia meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum memperoleh fakta yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

(Pit/CNN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *