Cakrawalanational.news-Merawang, Akses jalan menuju perkebunan warga di Desa Merawang Bangka, Kepulauan Bangka Belitung (Babel), tertutup pagar milik PT Kijang Jaya Mandiri, perusahaan pengelola smelter. Persoalan itu dibahas dalam pertemuan di Kantor Desa Merawang, namun pihak perusahaan tidak hadir tanpa alasan jelas.
Pertemuan dihadiri kepala desa, camat, BPD, Babinsa, Polsek, ketua RT, warga, dan kuasa hukum masyarakat. Undangan telah disampaikan kepada PT KJM.
Karena PT KJM mangkir, mediasi tidak menghasilkan kesepakatan. Pemerintah kecamatan menyatakan hasil pertemuan akan dituangkan dalam berita acara dan dilaporkan kepada Bupati Bangka untuk arahan selanjutnya.
Sementara, Camat Merawang, Ari Pamungkas, S.STP, M.Si mengatakan persoalan akses tersebut telah dipantau sejak awal. Ia menilai penyelesaian membutuhkan kepastian data pertanahan.
Berdasarkan penelusuran awal melalui aplikasi pertanahan, terdapat bidang tanah berstatus Hak Milik dan Hak Guna Bangunan di sekitar lokasi. Di antara bidang itu terlihat jeda atau ruang.

“Daripada kita berdebat tanpa data yang kuat, lebih baik kita ajukan ke BPN untuk pengukuran kembali tentang batas tanah. Nanti akan ketahuan, apakah di dua sertifikat ini ada jeda di tengah,” kata Ari.
Menurutnya, pengukuran ulang diperlukan untuk memastikan posisi sertifikat dan status jalan yang selama ini digunakan warga.
Pemerintah desa didorong berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional untuk penelusuran batas bidang yang bersinggungan dengan akses masyarakat.
“Yang akan kita konsentrasi itu bagian depan, karena bagian tengah ke belakang kayaknya aman. Asal terbuka depannya,” ujarnya.
Jika akses lama terbukti berada di dalam bidang bersertifikat, pemerintah membuka opsi mencari jalur alternatif.
“Nanti kami berkoordinasi dengan Pak Bupati. Bagaimana solusi dari Pak Bupati seperti apa, apakah nanti mengerahkan pihak yang berwenang, mulai dari Tata Ruang, terkait perizinan, mungkin dari instansi lainnya,” ujar Ari Pamungkas.
Ditempat yang sama, Ketua RT setempat mengatakan akses itu telah digunakan warga sejak lama, bahkan sebelum smelter berdiri.
“Pada saat itu smelter belum ada. Memang sudah ada akses jalan ke belakang dengan jembatan bambu,” terangnya.
Jalan tersebut merupakan jalan perkebunan yang digunakan warga menuju lahan di bagian belakang. Jumlah pengguna bukan satu-dua orang, melainkan banyak pemilik kebun di kawasan itu.
Warga menyebut akses tersebut pernah diperlebar dan dikeraskan setelah aktivitas smelter berkembang. Mereka berharap akses tetap dibuka agar aktivitas perkebunan tidak terganggu.
Ironisnya ketidakhadiran PT KJM disayangkan peserta pertemuan. Sedangkan pemerintah dan warga telah menunggu lebih dari satu jam.
Kuasa hukum warga, Effendi Harun & Partners, meminta pemerintah desa dan kecamatan bersikap tegas.
Ia menyebut warga telah menempuh musyawarah sebelum opsi hukum. Salah satu opsi yang ditawarkan adalah penyediaan akses selebar tiga meter agar warga tetap bisa ke kebun.
“Kami tetap akan melakukan upaya hukum dan mediasi lainnya ke tingkat atas,” kata Effendi.
Pemerintah kecamatan menegaskan, penyelesaian mengacu pada Pasal 221 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, yang mengatur tugas camat dalam koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan menjaga ketertiban.
Hingga kini, persoalan akses jalan warga di Merawang masih menunggu hasil penelusuran BPN dan arahan Bupati Bangka. Sementara PT KJM belum memberikan keterangan resmi terkait penutupan akses dan ketidakhadirannya dalam mediasi.
(DK)










Tinggalkan Balasan