Baru.png

Heboh! 9 Desa di Jambi Tolak Ganti Rugi PT DAS Rp12 Juta/Hektare, Selisih Rp36 Juta Dipertanyakan

banner 120x600

Cakrawalanational.news-Jambi, Konflik kompensasi lahan antara PT Dasa Anugrah Sejati (PT DAS) dengan masyarakat sembilan desa di Jambi memanas. Masyarakat yang tergabung dalam Koperasi Produsen Berjuang Maju Bersama (PBMB) menolak skema kompensasi Rp12 juta per hektare yang ditawarkan.

Penolakan ini bukan sekadar soal angka. PBMB mempersoalkan dasar hukum penetapan angka tersebut, karena mereka mengklaim ada regulasi yang mengatur nilai kompensasi jauh lebih tinggi, hingga Rp48 juta per hektare.

Selisih Rp36 juta per hektare inilah yang kini menjadi sorotan utama. Jika dikalikan ribuan hektare lahan terdampak, nilainya berpotensi mencapai miliaran rupiah.

Pertanyaan krusial pun muncul: siapa yang menetapkan angka Rp12 juta per hektare, atas dasar regulasi apa, dan siapa yang diuntungkan?

Ketua Koperasi PBMB menegaskan, masyarakat sembilan desa menolak tegas angka Rp12 juta karena dinilai tidak mencerminkan hak masyarakat. Mereka meminta seluruh dasar perhitungan dibuka secara transparan kepada publik.

Menurut PBMB, persoalan ini tidak bisa diselesaikan hanya melalui negosiasi tertutup antara masyarakat dan perusahaan. Seluruh proses penetapan harus diaudit, mulai dari dokumen penguasaan lahan, dasar penilaian, proses negosiasi, hingga rekomendasi pemerintah yang menyetujui skema tersebut.

“Jangan sampai angka Rp12 juta hanya menguntungkan satu pihak, sementara masyarakat sembilan desa menanggung kerugian,” tegas PBMB.

PBMB menduga ada potensi penyalahgunaan kewenangan dan konflik kepentingan dalam proses penetapan kompensasi. Namun mereka menegaskan, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan aparat penegak hukum.

PBMB meminta Kejaksaan dan Kepolisian tidak hanya memeriksa pihak perusahaan, tetapi juga membuka jejak administrasi pemerintah.

“Siapa yang mengeluarkan rekomendasi? Siapa yang menandatangani? Siapa yang menetapkan skema kompensasi? Semua harus dibuka. Jika ditemukan bukti suap, gratifikasi, atau penyalahgunaan jabatan, siapapun harus diproses sesuai hukum,” ujar Ketua PBMB.

Jika dalam penyelidikan ditemukan adanya pejabat yang dengan sengaja menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan pihak tertentu dan merugikan keuangan negara, maka kasus ini berpotensi masuk ke ranah tindak pidana korupsi.

PBMB menjelaskan, perjuangan masyarakat kini dikonsolidasikan dalam satu wadah berbadan hukum, yakni Koperasi Produsen Berjuang Maju Bersama (PBMB) yang telah dituangkan dalam akta notaris.

Langkah ini diambil setelah masa berlaku SK sejumlah kelompok tani lama yang dikeluarkan kepala desa telah berakhir. Koperasi ini menjadi wadah resmi untuk mengumpulkan dokumen dan data perjuangan.

Salah satu desa yang konsisten menolak skema tersebut adalah Desa Badang. Masyarakatnya meminta penyelesaian kompensasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan resmi, bukan angka sepihak.

Kasus ini mencuat bersamaan dengan pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR RI. Per 4 Oktober 2026, RUU tersebut belum disahkan menjadi Undang-Undang. DPR menargetkan penyelesaian pada 15 Desember 2026.

PBMB menilai, momentum penguatan rezim pemulihan aset harus menjadi perhatian. Namun mereka menegaskan, tidak tepat menyimpulkan saat ini bahwa aset PT DAS atau pejabat otomatis dapat dirampas. Semua harus bergantung pada pembuktian tindak pidana dan mekanisme hukum yang berlaku.

Tuntutan PBMB:

1. Menolak kompensasi Rp12 juta/hektare.
2. Membuka dasar hukum dan perhitungan kompensasi secara transparan.
3. Audit independen terhadap seluruh nilai kompensasi sembilan desa.
4. Memeriksa pejabat yang terlibat jika ada indikasi penyalahgunaan wewenang.
5. Membuka seluruh dokumen perizinan, rekomendasi, dan penilaian lahan.

Kini, pertarungan bukan lagi sekadar Rp12 juta versus Rp48 juta, melainkan transparansi versus dugaan permainan di balik meja. Sembilan desa menunggu jawaban: ke mana selisihnya, siapa yang menetapkan, dan siapa yang menikmati?

(Arifin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *