Cakrawalanational.news-Pangkalpinang, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Eddy Iskandar mendorong segera dilakukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi Daerah. Revisi dinilai penting untuk menyesuaikan dengan kebijakan baru dan mengoptimalkan pendapatan daerah.
“Utamanya berkaitan dengan perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah. Ada beberapa item yang harus segera dirubah, berkaitan juga dengan ada Keputusan Mendagri yang baru tentang perubahan tarif,” ujar Eddy kepada wartawan usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Babel, Senin (18/5/2026).
Menurutnya, daerah juga ingin menguatkan sejumlah retribusi yang selama ini belum berjalan optimal.
“Karena itu memang dianggap perlu untuk dilakukan perubahan Perda itu,” katanya.

Salah satu fokus yang akan dimaksimalkan adalah pemanfaatan barang milik daerah, khususnya ruang jalan. Eddy menjelaskan, ruang jalan tidak hanya sebatas badan jalan, tetapi juga mencakup ruang di bawah dan di atasnya.
“Ruang jalan itu kan bukan hanya badan jalannya saja, tetapi ada ruang di bawahnya, ada ruang di atasnya, seperti itu. Nah, itu harus dimanfaatkan juga,” jelasnya.
Terkait royalti timah, Eddy menegaskan tidak ada perubahan dalam aturan. Ketentuan tetap mengacu pada Permen ESDM yang berlaku agar hak daerah tetap terjamin.
“Persoalannya kan ada keterlambatan penyaluran dari kementerian yang menjadi hak daerah. Nah, itu yang sedang kita kejar juga. Tapi tidak ada hubungannya dengan Perda ini,” tutupnya.
(HR)











Tinggalkan Balasan