Baru.png

Diduga lIegal, Oknum HK Tidak Mengindahkan ‎Larangan Beraktifitas Terkait Galian C Oleh Pemda Buol

banner 120x600

Cakrawalanational.news-Buol, ‎Dugaan pelanggaran oknum pengusaha galian C ilegal KH  yang tetap nekat beroperasi meskipun telah diberikan peringatan beberapa kali oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah Moh. Syarif, S.Pt.

‎​Oknum KH dengan sengaja mengabaikan Peringatan dan Teguran Resmi oleh Kadis “Kami sudah berikan surat pernyataan dan bertanda tangan di atas materai untuk tidak melakukan aktifitas dilokasi tanpa izin tersebut”. kata kadis melalui telepon genggam Kamis, (23/7/2026)

‎​Sikap membangkang oknum HK tersebut memicu desakan dari berbagai pihak agar aparat segera melakukan tindakan tegas berupa penyegelan, penyitaan alat berat, hingga proses pidana.

‎Karena memang aktivitas pengerukan bukit atau tanah urug yang berjalan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi dari instansi berwenang, sehingga dikategorikan sebagai tindak pidana
‎yang melanggar ketentuan undang-undang perlindungan lingkungan.

‎​Adapun ancaman pidana berdasarkan regulasi pertambangan dan lingkungan hidup, pelaku usaha tambang ilegal atau yang merusak kawasan lingkungan, melanggar Undang-Undang nomor 3 tahun 2020, dan penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp.100 Miliar.

‎Sementara itu terkait dengan dugaan pelanggaran galian C yang dilakukan oknum HK saat diminta keterangan melalui via telepon tidak merespon.

Pewarta : Muis/CNN
Sumber : Jamaludin B

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *