Baru.png

Yusak Siahaya, SH Pertanyakan Lambannya Penanganan Laporan Kliennya ke Penyidik Polresta Banggai

banner 120x600

Cakrawalanational.news-Banggai, Advokat senior di Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah yang sering beracara baik di Kabupaten Banggai maupun di Luar Kabupaten Banggai Yusak Siahaya, SH mendatangi Mapolresta Banggai, Senin (2/11/2026), kedatanganya tidak lain yakni menanyakan laporan Kliennya Nurlina Waode Pada, SE. M.Si ke penyidik. yakni Laporan Polisi nomor : LP/B/236/IV/2026/SPKT/POLRES BANGGAI POLDA SULAWESI TENGAH.
Karena menurut Yusak, sudah cukup lama laporan tersebut yakni sejak tanggal 17 April 2026, namun hingga kini belum ada kejelasannya.

Yusak mengatakan, sebelum ke penyidik, Ia bertemu dengan Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polresta Banggai IPTU Mustalim diruanganya, dengan memperlihatkan surat kuasa berbentuk khusus yang ditandatangani di atas meterai oleh Nurlina Waode Pada, SE, M.Si kepada Yusak Siahaya, SH selaku Kuasa Hukum tertanggal 3 Agustus 2026, selanjutnya KBO Reskrim IPTU Mustalim mempertemukanya dengan penyidik yang menangani perkara tersebut, pihak “penyidikan katakan perkara ini sementara proses, padahal laporan tersebut sudah cukup lama” ujarnya.

Semestinya pihak penyidik bekerja profesional, sambung Yusak, supaya pihak korban tidak selalu bertanya-tanya kepada Penasehat Hukum dan ke penyidik. Kalau penyidik melaksanakan tugasnya dengan profesional, semua itu tidak akan seperti ini sampai berlarut-larut. Indikasi kuat sudah ada, data tentang penerimaan uang dan data lainnya sudah dikantongi penyidik, apalagi yang kemudian di ulur-ulur perkara ini, dan ini menjadi bahan pertanyaan bagi saya kenapa bisa di ulur-ulur, sebut Yusak.

Saat di tanya apakah seistimewahkah perkara ini? Yusak katakan, dalam hukum tidak ada yang istimewa, semua sama didepan hukum. Kalau memang terindikasi kuat silahkan proses atau di hentikan proses perkaranya, tegas Yusak.

Seperti di ketahui bahwa perkara ini hingga dilaporkan ke pihak Kepolisian, bermula dengan penyerahan uang sejumlah Rp200 juta dari Nurlina Waode Paada, SE, M.Si kepada inisial SML untuk di gunakan pengadaan barang, setelah uang di terima, pengadaan barang tidak dibelanjakan oleh SML, namun dipakai untuk keperluan pribadi.

Selanjutnya mereka berdua membuat Surat Peryataan tertanggal 30 Januari 2026, yang memuat tiga point penting yakni point pertama SML bersedia mengembalikan uang sejumlah Rp200 juta dan pada point kedua Nurlina Waode Paada, SE, M.Si menyetujui untuk dikembalikan yang tersebut. Selanjutnya pada point ke tiga apabila SML mengingkari Surat Perjanjian, maka bersedia diproses ataupun dituntut sesuai hukum yang berlaku.

Sebelumnya pada tanggal 21 Januari 2025, SML membuat Surat Peryataan yang di tulis dengan tangan, membernarkan telah menerima uang Rp200 juta dari Nurlina Waode Paada. Dalam Surat Perjanjian itu pula SML berjanji akan mengembalikan uang tersebut pada tanggal 2 Pebruari 2026, apabila sampai dengan tanggal 2 Pebruari 2026, uang tersebut belum dikembalikan maka siap diproses secara hukum yang berlaku dan siap menerima konsekwensinya.

Sementara itu Nurlina Waode Paada, SE, M.Si yang ditemui dikantornya Senin (2/11/2026) mengatakan menyambut baik dan siap memenuhi panggilan dari penyidik Polresta Banggai apabila kami akan dipertemukan untuk menyelesaikan perkara tersebut.

(Muis/CNN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *