Cakrawalanational.news-Asahan, Status hukum empat pemuda yang diamankan terkait dugaan kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Kota Kisaran menjadi sorotan. Pasalnya, setelah dinyatakan dilimpahkan ke Polres Asahan, keberadaan dan kelanjutan perkaranya tak kunjung jelas.
Kepastian pelimpahan itu disampaikan langsung oleh Kapolsek Kota Kisaran, Iptu Riki Hamdany, S.E., M.H, saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (28/10/2026).
Kapolsek menegaskan, perkara tersebut sudah bukan lagi kewenangan Polsek Kota.
“Kasus tersebut sudah kami limpahkan ke Sat Narkoba Polres Asahan, silahkan abang konfirmasi langsung ke Sat Narkoba saja bang,” ujar Iptu Riki Hamdany kepada wartawan.
Pernyataan resmi Kapolsek ini menjadi bukti bahwa keempat pemuda tersebut memang sudah berada di tangan Sat Reserse Narkoba Polres Asahan.
Namun ironisnya, setelah pelimpahan tersebut, transparansi justru buntu.
Menindaklanjuti arahan Kapolsek, awak media melakukan upaya konfirmasi resmi kepada Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Gunawan Effendi, S.H, sejak Rabu (28/10/2026) pukul 16.22 WIB melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon.
Hingga berita ini diterbitkan pada Sabtu (31/10/2026), Kasat Narkoba memilih bungkam. Pesan hanya dibaca centang dua, telepon tidak diangkat. Tidak ada sepatah kata pun penjelasan resmi terkait apakah keempat pemuda tersebut masih dalam proses penyidikan, direhabilitasi, atau ada kebijakan hukum lain.
Sikap bungkam ini sangat disayangkan dan bertolak belakang dengan amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta semangat Presisi Polri yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.
Dengan adanya pernyataan resmi Kapolsek yang melimpahkan, dan bungkamnya Kasat Narkoba, wajar jika publik bertanya: Ada apa dengan penanganan kasus ini di Polres Asahan?
Redaksi menegaskan, berita ini disusun bukan untuk menuduh adanya praktik tangkap lepas. Redaksi hanya menuntut hak publik untuk mendapatkan informasi yang jelas agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat yang saat ini gencar mendukung pemberantasan narkoba di Kabupaten Asahan.
Redaksi berharap Kapolres Asahan dapat memerintahkan jajarannya untuk memberikan keterangan resmi demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polres Asahan.
Hingga berita ini tayang, redaksi masih membuka ruang hak jawab kepada Kasat Narkoba Polres Asahan dan Kapolres Asahan dan akan memuatnya secara berimbang sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.
(Red)










Tinggalkan Balasan