Baru.png

DPRD Babel Bahas Tiga Ranperda Strategis dan Tetapkan Propemperda 2027

banner 120x600

Cakrawalanational.news-Pangkalpinang, DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memperkuat fungsi legislasi dengan membahas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah yang dinilai menjawab kebutuhan pembangunan daerah.

Agenda itu dibahas dalam rapat paripurna di Ruang Paripurna DPRD Babel, Jumat, 30 Oktober 2026. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Babel, Edi Nasapta.

Dalam rapat tersebut, DPRD menyampaikan tiga Ranperda. Dua diantaranya merupakan inisiatif DPRD, yakni Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, dan Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Satu Ranperda lainnya merupakan usulan eksekutif, yakni Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).

Wakil Ketua DPRD Babel, Edi Nasapta, mengatakan pembentukan Perda harus memperhatikan kepentingan masyarakat dan kondisi daerah.

“Pembentukan Perda harus melalui proses yang terukur dan memperhatikan kepentingan masyarakat. Kita ingin regulasi yang dihasilkan memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat memberikan manfaat bagi pembangunan daerah,” ujar Edi.

Menurut dia, tiga sektor tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan karakteristik Babel sebagai provinsi kepulauan. Pengelolaan kelautan dan perikanan perlu dilakukan berkelanjutan, regulasi ketenagakerjaan harus adaptif terhadap dinamika dunia kerja, sementara RPPLH menjadi arah pembangunan berwawasan lingkungan.

Dalam paripurna yang sama, DPRD juga menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027. Propemperda tersebut telah dibahas dan disepakati Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Babel bersama Biro Hukum Setda Babel.

Penetapan Propemperda, kata Edi, penting untuk memastikan pembentukan Perda memiliki perencanaan yang jelas dan sesuai prioritas pembangunan.

Seluruh tahapan pembahasan Ranperda selanjutnya akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata tertib DPRD.

(HR75)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *