Baru.png

Demi Dapatkan Sertifikasi ISPO/RSPO Regulasi Kelapa Sawit Berkelanjutan, PT DAS Tabrak Aturan

banner 120x600

Cakrawalanational.news-Tanjung Jabung Barat, Industri kelapa sawit di Provinsi Jambi dihantam skandal serius terkait dugaan pelanggaran hukum lintas sektor dan penistaan ruang hidup adat. Korporasi perkebunan PT. Dasa Anugrah Sejati (PT. DAS) diduga kuat telah melakukan manipulasi administratif secara terencana saat mengisi kuesioner penilaian mandiri demi meloloskan permohonan sertifikasi kelapa sawit berkelanjutan (ISPO/RSPO) serta perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) mereka. Senin(26/10/2026).

Modus Kejahatan Sertifikasi Hijau, yang dilakukan memanipulasi Centang lembar kuisioner ISPO/RSPO, Regulasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Menabrak Aturan Ketat PERPRES 16/2025 dan PERMEN ESDM 3/2026 Demi Kuasai Tanah Ulayat sektor Desa Badang 2.963 Ha yang jelas faktanya masih bergejolak konflik Agraria khususnya Konflik Tanah Ulayat Desa Badang yang dikuasai PT. DAS hingga hari ini belum selesai tuntas clear and clean dengan MHA Desa Badang.

Lembar investigasi dan dokumen fisik lapangan memaparkan fakta yang berbanding terbalik dengan klaim kepatuhan hukum korporasi: di atas kertas administrasi mereka tampak bersih, tetapi di dunia nyata mereka menginjak-injak hak konstitusional Masyarakat Hukum Adat (MHA) Desa Badang, Kecamatan Tungkal Ulu.

Bedah Regulasi: Ketentuan Wajib Sertifikasi dan Syarat Bebas Konflik

Guna memahami bobot pelanggaran ini, penting untuk membedah instrumen hukum mutakhir yang diterbitkan pemerintah Indonesia. Berdasarkan aturan hukum positif yang berlaku:

1. Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2025 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia: Regulasi tertinggi ini memperluas kewajiban sertifikasi ISPO secara mutlak dari sektor hulu (perkebunan) hingga ke industri hilir dan pemanfaatan energi. UU/Perpres ini menegaskan bahwa setiap perusahaan perkebunan kelapa sawit wajib hukumnya menerapkan pengelolaan usaha yang layak secara sosial, ekonomi, dan lingkungan. Di bawah kendali Komite ISPO nasional, prasyarat utama penilaian mencakup aspek legalitas lahan yang bersih, bebas sengketa aktif, serta perlindungan ketat terhadap keberadaan hak adat komunal masyarakat lokal.

2. Peraturan Menteri ESDM (Permen ESDM) No. 3 Tahun 2026 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Bioenergi Kelapa Sawit: Peraturan teknis turunan ini secara spesifik mewajibkan kepatuhan keberlanjutan bagi rantai pasok kelapa sawit yang terintegrasi dengan bioenergi (biofuel, biomassa, biogas). Pada Pasal 2 dan 3 kriteria teknis Permen ESDM 3/2026, dijabarkan indikator operasional yang baku, yaitu pelaku usaha wajib mematuhi hukum tata ruang negara, menjamin ketertelusuran rantai pasok (traceability), menjaga tanggung jawab sosial, serta dilarang keras merusak lingkungan hidup dan situs budaya/adat lokal. Pelanggaran terhadap indikator ini diancam sanksi administratif berat hingga pembekuan total izin usaha

Modus Operandi: Memalsukan Isian Centang demi Lolos Audit

Dalam proses pemenuhan kriteria Perpres 16/2025 dan Permen ESDM 3/2026 tersebut, PT. DAS diduga dengan sengaja melakukan pembohongan publik administratif. Pihak manajemen mencentang kolom instrumen penilaian mandiri yang menerangkan bahwa “sengketa lahan dengan warga adat telah selesai” dan “tidak ada area yang mengandung situs budaya”.
Manipulasi data ini sengaja dilakukan agar auditor eksternal dari Lembaga Sertifikasi ISPO (yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional/KAN) meloloskan status keberlanjutan mereka tanpa catatan buruk. Langkah licik ini dilakukan demi menjaga kestabilan rantai pasok perdagangan komoditas kelapa sawit mereka di pasar global

Realitas Lapangan: Konflik Membara dan Eksploitasi di Atas Kuburan

Hasil investigasi fisik serta dokumen fotografis membuktikan dengan gamblang dua pelanggaran fatal yang terus berlangsung di lapangan:

• Konflik Tanah Ulayat Masih Berlangsung: Klaim sepihak perusahaan yang menyatakan konflik telah selesai sepenuhnya palsu. Sengketa lahan agraria antara Kelompok Tani Imam Hasan (MHA Desa Badang) dengan PT. DAS nyatanya masih berada pada status konflik aktif yang menuntut pengembalian hak wilayah komunal.
• Penistaan Makam Leluhur MHA Desa Badang: Bukti yang paling memicu kemarahan publik adalah rusaknya tatanan sosial keagamaan warga. PT. DAS terbukti secara masif menanam pohon kelapa sawit komersial tepat di atas dan di sekeliling wilayah Pemakaman Leluhur MHA Desa Badang. Struktur makam-makam sakral tersebut kini terkepung di tengah-tengah kebun kelapa sawit korporasi. Alih fungsi lahan pemakaman menjadi perkebunan kelapa sawit komersial ini secara telanjang melanggar prinsip kepatuhan hukum sosial budaya yang digariskan dalam regulasi ISPO/RSPO.

Cacat Hukum Sejak Awal dan Desakan Pencabutan Izin

Eksploitasi sepihak ini melanggar rentetan aturan berlapis di Indonesia. Merujuk pada aspek historis, penguasaan lahan seluas 2.963 hektar oleh PT. DAS dinilai cacat prosedur sejak awal. Berdasarkan Diktum 4 & 5 Ketentuan Pelepasan Kawasan Hutan Tahun 1990, negara melarang mutlak pelepasan kawasan hutan jika di dalamnya terdapat area yang telah diduduki, digarap rakyat secara turun-temurun, atau kompleks pemakaman leluhur. Padahal, warga Desa Badang telah menetap dan mengelola kebun karet di kawasan tersebut sejak era kemerdekaan Indonesia (1947), jauh sebelum korporasi dibentuk.
Secara kumulatif, tindakan PT. DAS dinilai menabrak:
• UU HAM No. 39 Tahun 1999 (Pasal 6 & 36): Mengenai perlindungan hak adat komunal dan hak milik warga negara.
• Perpres 16/2025 Pasal 2, 3, dan 5 serta Permen ESDM 3/2026: Mengenai manipulasi pemenuhan syarat kelayakan sosial dan tata kelola kelapa sawit berkelanjutan.

Dokumen investigasi menyuarakan kesimpulan mutlak: Sertifikasi ISPO/RSPO milik PT. Dasa Anugrah Sejati (PT. DAS) cacat hukum dan harus segera ditinjau ulang serta dicabut secepatnya! Lembar kertas pemenuhan sertifikasi di atas meja audit tidak boleh dijadikan alat tameng oleh korporasi untuk menghapus jejak kejahatan di atas tanah keramat dan air mata Hak Ulayat Masyarakat Adat.

Desakan Pembatalan Sertifikasi dan HGU

Atas temuan pelanggaran berat ini, Masyarakat Hukum Adat Desa Badang mendesak Kementerian ATR/BPN untuk segera menolak dan membatalkan berkas perpanjangan HGU PT. DAS. Mereka juga meminta komite sertifikasi ISPO dan RSPO bertindak tegas dengan membekukan atau mencabut predikat “kelapa sawit berkelanjutan” yang dikantongi perusahaan karena dinilai cacat prosedur.

Lembaga sertifikasi internasional dan Kementerian ATR/BPN didesak segera membatalkan pengajuan berkas perpanjangan HGU korporasi demi tegaknya keadilan hukum tertinggi.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi terus berupaya menghubungi pihak manajemen PT. Dasa Anugrah Sejati (PT. DAS) dan dinas terkait untuk mendapatkan klarifikasi resmi atas dugaan manipulasi kuesioner serta penataan lahan di area makam adat tersebut. Tim Redaksi juga mempersilakan klarifikasi dan hak jawab sesuai aturan yang berlaku atas semua pemberitaan ini.

(Arifin/CNN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *