Baru.png

KPK Tangkap Tangan Bupati Bolmut Siti J Latjuba, Diduga Patok Fee Proyek 10 Persen

banner 120x600

Cakrawalanational.news–Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) periode 2025–2030, Siti J Latjuba (SJL), sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bolmut Sulawesi Utara (Sulut).

Penetapan tersangka itu disampaikan Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (22/9/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, operasi tersebut menunjukkan pemberantasan korupsi tidak hanya terfokus di pusat.

“Upaya pemberantasan korupsi yang KPK lakukan tidak hanya berkonsentrasi di pusat, tapi juga di daerah, di berbagai wilayah Nusantara,” kata Budi.

Menurut KPK, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Hasilnya, SJL diduga mematok tarif fee proyek sebesar 10 persen untuk setiap kegiatan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemkab Bolmut. Selain itu, fee 4 persen ditentukan untuk Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang serta 1 persen untuk Kelompok Kerja (Pokja) PBJ.

KPK menyebut SJL juga melakukan plotting pemenang proyek. Caranya, Kepala Dinas PUPR diperintah membawa daftar proyek beserta nama vendor, kemudian Bupati menuliskan langsung nama calon pemenang di kertas HVS yang telah disiapkan.

“Plotting dilakukan dengan cara menuliskan nama calon pemenang pada setiap proyek yang sudah ada di list pada lembaran kertas HVS,” ujar Taufik.

Atas instruksi tersebut, Kadis PUPR berkoordinasi dengan Pokja untuk mengondisikan proses lelang agar dimenangkan vendor yang sudah ditentukan. Salah satu paket yang dikondisikan adalah Pembangunan Jalan Wilayah Sangkub IV senilai Rp1,9 miliar.

Dari proyek itu, vendor menyerahkan uang Rp130 juta sebagai bagian dari fee 10 persen atau Rp190 juta yang seharusnya disetorkan ke bupati.

Dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT), tim KPK mengamankan 14 orang di Manado dan Jakarta. Enam di antaranya diperiksa intensif di Gedung Merah Putih, yakni SJL selaku Bupati Bolmut, SYF selaku Kepala Dinas Pertanian, NH selaku Kepala BPKAD, YK selaku asisten pribadi Bupati, dan ISM selaku Sekretaris Bupati.

Tim juga mengamankan barang bukti uang tunai total Rp200 juta, dengan rincian Rp130 juta di kamar hotel di Jakarta, Rp50 juta di dalam koper di rumah Bupati, dan Rp20 juta di rumah Kadis PUPR.

Selain kasus fee proyek, SJL juga diduga menerima gratifikasi lain dalam kurun 2023–2026 dengan total mencapai Rp11,14 miliar. Rinciannya, Rp350 juta dari Kadis Lingkungan Hidup yang sebelumnya menjabat Kadis Kesehatan, serta Rp10,79 miliar dari pihak lain yang masih ditelusuri penyidik.

Periode penerimaan tersebut mencakup saat SJL menjabat sebagai Pj. Bupati Bolmut pada 2023–2024 dan sebagai Bupati definitif 2025–2030.

Atas perbuatannya, SJL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

KPK menahan SJL selama 20 hari pertama, terhitung 22 September hingga 11 Oktober 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Taufik mengungkapkan, modus pengondisian sejak awal membuat tahapan pengadaan hanya menjadi formalitas. Padahal, KPK sebelumnya telah melakukan pencegahan melalui Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI).

Berdasarkan catatan KPK, nilai MCSP Bolmut berada di angka 79 dengan sektor PBJ 75 atau kategori kuning. Namun pada 2025 nilainya turun menjadi 76 dengan area PBJ 58 kategori merah. Sementara skor SPI Pemkab Bolmut 2024 sebesar 72,76 kategori rentan dengan area PBJ 63, dan SPI 2025 naik menjadi 76 dengan area PBJ 87,1.

KPK mengapresiasi dukungan Polda, Polres Gorontalo dan Sulawesi Utara dalam operasi tersebut serta mengimbau pihak terkait bersikap kooperatif dalam proses penyidikan.

(Ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *