Baru.png

Serap Hampir Rp1 Miliar untuk Administrasi, Pengelolaan Dana BOS SMKN 2 Kisaran Disorot

banner 120x600

Cakrawalanational.news-Asahan, Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 2 Kisaran, Kabupaten Asahan, menjadi sorotan publik. Realisasi anggaran pada komponen Pelaksanaan Administrasi Kegiatan Sekolah tercatat melonjak tidak wajar dalam dua tahun terakhir. Senin (28/9/2026).

Berdasarkan data ARKAS / Markas BOS yang dihimpun redaksi, realisasi pos administrasi tersebut tercatat sebesar Rp454.196.160 pada TA 2024 dan meningkat menjadi Rp527.772.170 pada TA 2025.

Jika ditotal, hampir Rp982 juta dana BOS hanya terserap untuk pos administrasi dalam dua tahun. Angka ini setara 27% hingga 31% dari total pagu BOS yang diterima sekolah.

Padahal, di sejumlah SMK Negeri lain di Sumatera Utara, rata-rata realisasi untuk pos yang sama hanya berada di kisaran 6% hingga 10%.

Kepsek Beri Hak Jawab

Menanggapi temuan tersebut, Kepala SMK Negeri 2 Kisaran, Sahata Turnip, S.Pd., M.Si., memberikan hak jawab kepada redaksi.

Menurutnya, data tersebut belum dapat dibenarkan sebelum dicocokkan dengan dokumen resmi sekolah.

“Mengenai realisasi Dana BOS TA 2024 dan 2025, khususnya komponen Pelaksanaan Administrasi Kegiatan Sekolah, kami belum dapat langsung membenarkan ataupun menyimpulkan adanya kelebihan penggunaan anggaran. Data tersebut perlu terlebih dahulu dicocokkan dengan dokumen resmi sekolah, antara lain RKAS/ARKAS,” ujar Sahata.

Ia menjelaskan, komponen administrasi tidak hanya dimaknai sebagai belanja alat tulis kantor.

“Di dalam pelaksanaannya terdapat berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan dan operasional sekolah serta penguatan tata kelola satuan pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku. Angka Rp454 juta untuk 2024, Rp527 juta untuk 2025, maupun pernyataan adanya kelebihan Rp799 juta belum dapat kami benarkan sebelum verifikasi sumber data, klasifikasi belanja, serta dasar regulasi,” jelasnya.

Redaksi Luruskan: Soroti Asas Kepatutan

Redaksi meluruskan, dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 jo Nomor 63 Tahun 2023, pembatasan persentase yang diatur eksplisit memang hanya untuk pembayaran honor maksimal 50%.

Namun yang menjadi sorotan adalah asas kepatutan dan kewajaran. Pos administrasi yang seharusnya menjadi pos penunjang, justru menjadi pos dominan dan mengalahkan pos utama seperti pembelajaran dan pemeliharaan sarana prasarana.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMK Negeri 2 Kisaran belum menyampaikan rincian transaksi penggunaan dana administrasi sebesar Rp527 juta untuk pencocokan dokumen.

(Heri Setiadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *