Baru.png

Sekdis DPMPTSP Banggai Ditetapkan Tersangka Oleh Polresta Banggai Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan

banner 120x600

Cakrawalanational.news-Banggai, Berita yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu di Kabupaten Banggai, dimana terlihat dalam rekaman kamera pengawas (CCTV) dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), terlibat dalam pertengkaran kemudian terjadi perkelahian di salah satu ruangan kantor tersebut. Dalam kejadian itu berbagai komentar netizen mengisi ruang-ruang platform media sosial.

Akibat dari peristiwa itu dua PNS tersebut saling lapor ke Polresta Banggai, didahului oleh Kabid Pengendalian, dan Pelaksanaan informasi Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTPSP) Kabupaten Banggai inisial SRMN melaporkan Sekdis DPMTPSP inisial ANS. Berselang beberapa hari kemudian kembali Sekdis DPMTPSP melaporkan balik Kabid Pengendalian, Pelaksanaan dan informasi SRMN.

Setelah melalui proses pemeriksaan, dan ditemukan dua alat bukti dalam hasil gelar perkara sesuai pasal 486 ayat (1) KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, kemudian Polresta Banggai melalui penyidik menetapkan ANS sebagai tersangka dalam perkara dugaan terjadinya tindak pidana penganiayaan.

Penetapan ANS sebagai tersangka tertuang dalam surat pemberitahuan yang ditujukkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Luwuk nomor : B/1277/VIII/RES.1.6/2026/Satreskrim tertanggal 13 Agustus 2026.

Terkait dengan hal tersebut, Kasat Reskrim Polresta Banggai AKP Nur Arifin, S.Tr.K, S.I.K, MH kepada media Cakrawalanational.news mengatakan, kedua PNS tersebut memang setelah peristiwa itu mereka saling lapor ke Polresta Banggai dan kami sudah melakukan pemeriksaan kemudian ANS ditetapkan sebagai tersangka. Ditetapkanya sebagai tersangka belum tentu dia bersalah masih ada proses melalui persidangan di Pengadilan karena yang bersangkutan masih ada pembelaan, ujar Kasat Nur Arifin.

Kami sambung Kasat Nur Arifin, tetap menyediakan ruang mediasi namun tergantung kedua belah pihak kalau mereka mau sepakat untuk berdamai.

Selanjutnya Kepala Badan (Kaban) Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banggai Farid Hasbulah Karim, SH. MH, yang ditemui di ruangannya mengatakan, kalau sudah ada salinan penetapan tersangka yang kemudian ANS ditahan maka kami akan berhentikan sementara jabatannya untuk menghargai proses hukum yang sementara berjalan, papar Farid.

Farid juga mengatakan bahwa kepada kedua PNS yang terlibat perkelahian kemudian berujung pada saling laporan di Kepolisian, kami sudah melakukan sanksi administrasi. Dikatakanya juga bahwa ANS pernah datang kepada kami untuk meminta jaminan penangguhan penahanan dari KORPRI, namun kami tidak bisa memberikan jaminan itu karena mengingat mereka berdua adalah merupakan anggota KORPRI. Farid melanjutkan, sanksi administrasi kami sudah lakukan kepada ANS yakni diturunkan pangkatnya selama 12 bulan. Kalau kemudian ANS ditahan dalam perkara itu maka kami akan berhentikan sementara. Kami tetap akan memonitor perkembangan proses perkara tersebut dan melihat amar putusannya agar kami bisa mengambil kesimpulan untuk suatu keputusan, jelas Kaban Farid Hasbulah.

Sementara itu Kabid Pengendalian, Pelaksanaan dan Informasi Penanaman Modal SRMN, yang di temui di Polresta Banggai pada tanggal 13 Juli 2026 pada saat agenda mediasi, di katakanya “sebagai sesama manusia saya sudah memaafkanya, tapi proses hukum tetap berjalan terus sampai ketingkat perkara di pengadilan,” ucapnya.

Hingga berita berita ini ditayangkan, Sekdis DPMPTSP Kabupten Banggai ANS belum berhasil ditemui untuk di mintai klarifikasinya.

Kini publik menanti hasil dari proses perkara yang beritanya sempat menjadi tranding topik di media sosial beberapa waktu lalu, apakah berakhir ruang mediasi ataukah berlanjut pada proses persidangan di Pengadilan Negeri Luwuk.

(Muis/CNN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *