Cakrawalanational.news–Pangkalpinang, DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama Gubernur Hidayat Arsani mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna di Kompleks Perkantoran Pemprov Babel, Air Itam, Pangkalpinang, Jumat 11 September 2026.
Dua Perda yang disahkan yakni perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (SOTK).
Seluruh fraksi di DPRD menyatakan persetujuannya. Sekretaris DPRD dalam pembacaan naskah keputusan menyebut kedua Raperda telah memenuhi kriteria pembahasan dan meminta Gubernur segera menindaklanjuti sesuai mekanisme perundang-undangan.
Perubahan SOTK menjadi fokus utama Pemprov untuk merampingkan birokrasi. Tujuannya mengefisienkan struktur perangkat daerah dan UPT yang dinilai tidak optimal.
Gubernur Hidayat Arsani mengapresiasi DPRD atas pembahasan yang berjalan konstruktif.
“Saya mewakili Pemerintah Provinsi dan Masyarakat mengucapkan terima kasih kepada Pak Ketua, seluruh Pak Wakil Ketua, pimpinan fraksi, dan seluruh anggota dewan atas kerja samanya. Dengan kebijakan ini, saya yakin ekonomi kita akan tumbuh positif untuk rakyat,” kata Hidayat dalam sambutannya.
Sementara pada revisi Perda Pajak dan Retribusi, pemerintah memasukkan unsur iuran pertambangan rakyat. Ini jadi poin penting untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memberikan kepastian hukum bagi penambang rakyat.
“Hari ini resmi, peraturan ini siap dilaksanakan dan dieksekusi karena sudah memenuhi persyaratan dari Pemda sampai pembayaran dan legalitasnya. Ada SIM, STNK, BPKB, dan pajak lainnya. Saya yakin, dengan pemanfaatan yang tepat, ekonomi daerah bisa semakin meningkat,” ujar Hidayat usai rapat.
Pernyataan “SIM, STNK, BPKB” merujuk pada dokumen legalitas yang wajib dimiliki pelaku tambang rakyat agar aktivitasnya tercatat dan bisa dikenai iuran.
Dengan disahkannya kedua Perda ini, Pemprov Babel menargetkan tata kelola perangkat daerah lebih efisien dan optimalisasi pendapatan daerah bisa segera jalan.
Namun hingga saat ini belum dijelaskan berapa target tambahan PAD dari iuran tambang rakyat, serta rincian UPT mana saja yang akan digabung dalam perombakan SOTK. Pemerintah dijadwalkan akan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai turunan dari kedua Perda tersebut.
(El/CNN)










Tinggalkan Balasan