Cakrawalanational.news–Tanjungpandan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Belitung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyoroti persoalan pemasangan reklame komersial di sejumlah lokasi, salah satunya di Toko Bangunan Sinar Toto Jalan Aik Ketekok Desa Aik Ketekok Kecamatan Tanjungpandan Belitung Sejumlah reklame, termasuk iklan yang dipasang pada dinding dan rolling door toko, disebut belum memenuhi kewajiban administrasi serta pembayaran pajak reklame sesuai ketentuan yang berlaku (8/92026).
Kepala Bidang Pendataan Bapenda Kabupaten Belitung Jumhadi menjelaskan, setiap pemasangan reklame pada prinsipnya wajib didaftarkan dan dilaporkan. Selain itu, pihak yang memasang reklame juga memiliki kewajiban membayar pajak reklame.
Ketentuan mengenai reklame tersebut, menurut keterangan yang disampaikan, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018. Untuk reklame permanen, proses perizinannya berkaitan dengan instansi pelayanan perizinan, sementara jenis reklame tertentu memiliki mekanisme perizinan dan pengawasan tersendiri.
“Kalau reklame itu diletakkan di luar gedung maupun di dalam gedung, kalau branding tidak mengenal ukuran. Mereka dikenakan pajak reklame,” ujar Jumhadi.
Branding Produk Berbeda dengan Identitas Usaha
Lebih lanjut, terdapat perbedaan antara reklame yang digunakan untuk branding atau promosi produk dengan reklame yang hanya memuat identitas usaha.
Untuk branding atau promosi produk, kewajiban pajak reklame disebut tidak bergantung pada ukuran reklame. Sementara reklame yang hanya mencantumkan identitas seperti nama toko atau nama perusahaan memiliki ketentuan ukuran tertentu.
“Kalau branding, intinya kalau reklame itu diletakkan di luar gedung, di dalam gedung, tidak mengenal ukuran. Mereka dikenakan pajak reklame,” jelasnya.
Persoalan di lapangan muncul karena masih ditemukan pemasangan reklame yang dilakukan terlebih dahulu sebelum pihak terkait menyelesaikan kewajiban pendaftaran, pelaporan dan pembayaran pajak.
“Memang kebanyakan di sini mereka pasang dulu, sebelum administrasi lengkap,” ungkap Jumhadi.
Terhadap reklame yang dinilai belum memenuhi kewajiban, petugas disebut telah melakukan langkah awal berupa pemberitahuan dan surat-menyurat kepada pihak terkait.
Apabila setelah diberikan pemberitahuan tidak ada tindak lanjut, petugas dapat melakukan penertiban sesuai kewenangan.
“Adanya reklame merek Nippon yang sebelumnya telah mendapat surat dari bidang penindakan,” tambahnya.
Sementara itu Kepala Bapenda K.A.Azami mengatakan pihaknya telah memerintahkan bidang pendataan untuk turun mendatangi pihak yang bertanggungjawab atas objek reklame tersebut.
Langkah itu dilakukan untuk memberikan penegasan kepada pemilik atau pihak yang memanfaatkan reklame agar memenuhi kewajibannya, termasuk kewajiban membayar pajak sesuai aturan.
“Kalau mereka tidak membayar pajak, tolong ditutup benar-benar jangan menarik perhatian,” tegas Zami.
Pemasangan branding pada bangunan atau tempat usaha umumnya dilakukan melalui kerja sama antara pemilik lokasi dengan pihak pemilik produk atau merek. Karena itu, tanggung jawab terkait pemasangan reklame juga menjadi perhatian.
Pihak TB Sinar Toto menyebut branding tersebut merupakan bagian dari promosi milik Nippon Paint. Menurut mereka, sejak awal terdapat komunikasi dengan pihak perusahaan yang menyatakan bahwa kewajiban terkait pemasangan branding, termasuk pajak reklame, akan ditangani oleh pihak brand.
Namun, hingga saat ini, kewajiban tersebut disebut belum ditindaklanjuti.
“Kita ini enggak ada tindak lanjut dari pihak Nippon. Jadi, mereka datang lagi, disemprot itu,” ujar pihak Sumber Toto dalam percakapan yang terekam dalam video.
Pihak toko menegaskan bahwa branding yang terpasang bukan merupakan branding milik Sinar Toto, melainkan milik Nippon Paint. Karena itu, mereka mengaku tidak mengetahui secara detail mengenai kewajiban pajak yang muncul dari pemasangan branding tersebut.
“Iya, itu tetap dari pihak Nippon, Pak. Kita enggak tahu-menahu karena memang branding mereka menyatakan siap mengikuti langkah penyelesaian, setelah mendapatkan kejelasan dari pihak perusahaan mengenai status branding dan kewajiban pajak reklame tersebut.
“Paling Bapak konfirmasi ke Nippon Paint Bangka, ya. Bapak konfirmasi aja dulu ke Nippon Paint Bangka-nya gimana maunya. Kalau memang sudah ada keputusan dari mereka kan baru, kan. Apakah mau dicat ulang atau mau seperti apa,” katanya.
Pihak toko juga menegaskan bahwa sejak awal mereka merasa telah menerima pemasangan branding tersebut dengan pemahaman bahwa urusan pajaknya akan diselesaikan oleh pihak Nippon Paint.
“Pokoknya kita terima beres. Masalah pajak kan mereka yang mau ngurus kemarin, tapi ternyata kan enggak diurus-urus. Nah, jadi kita kan enggak tahu-menahu,” ujarnya.
Persoalan ini memperlihatkan adanya perbedaan pandangan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas kewajiban pajak reklame ketika sebuah brand memasang materi promosi di tempat usaha milik pihak lain.
Di satu sisi, Bapenda menegaskan bahwa pemasangan branding tetap masuk dalam objek pajak reklame, sesuai ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, pemilik toko menyatakan bahwa mereka hanya menyediakan lokasi dan sejak awal memahami bahwa kewajiban pajak akan ditangani oleh pihak pemilik merek.
Mengenai kesepakatan pemasangan branding, pihak yang dibebani kewajiban pajak, serta langkah penyelesaian atas persoalan tersebut
Kendala lainnya, perusahaan pemilik merek tertentu disebut berada di luar Belitung dan tidak memiliki tim pemasaran khusus yang menangani persoalan reklame secara langsung di daerah.
(CNN/Sn)










Tinggalkan Balasan