Baru.png

Lindungi Konsumen, BPSK Banggai Ajak Masyarakat Berani Melapor Apa Bila Merasa di Rugikan

banner 120x600

Cakrawalanational.news-Banggai, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan pelanggaran hak konsumen yang dilakukan oleh pelaku usaha.

Sebagai lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, BPSK memiliki tugas memberikan perlindungan kepada konsumen melalui konsultasi, penerimaan pengaduan, pengawasan klausula baku (syarat perjanjian yang sudah dicetak sepihak oleh pelaku usaha) yang merugikan, serta penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan secara cepat dan sederhana.

Ketua BPSK Kabupaten Banggai, Cian Lin, S.Sos di dampingi Anggota BPSK Albert Bago, saat di konfirmasi awak media, Senin (7/9/2026) menjelaskan bahwa masyarakat yang merasa dirugikan dalam transaksi barang maupun jasa memiliki hak untuk memperoleh perlindungan dan penyelesaian sengketa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“BPSK hadir untuk membantu masyarakat mendapatkan keadilan ketika mengalami kerugian sebagai konsumen. Karena itu, masyarakat tidak perlu takut untuk melapor apabila memiliki bukti dan merasa haknya dirugikan,” ujarnya.

BPSK memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa melalui konsiliasi, mediasi, dan arbitrase, serta dapat memanggil pelaku usaha, meminta keterangan saksi maupun ahli, memeriksa dokumen, dan memberikan putusan terhadap sengketa yang ditangani.

Masyarakat yang hendak mengajukan pengaduan diimbau untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti nota pembelian, bukti pembayaran, perjanjian, rekaman percakapan, foto, video, maupun bukti lainnya yang berkaitan dengan permasalahan yang dilaporkan.

BPSK Kabupaten Banggai mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak memilih diam ketika mengalami kerugian akibat barang atau jasa yang tidak sesuai dengan perjanjian, cacat, menyesatkan, atau merugikan konsumen.

“Hak konsumen dilindungi oleh undang-undang. Jika merasa dirugikan, jangan takut melapor, ujar Ketua BPSK Kabupaten Banggai, Cian Lin, S.Sos,

Simpan bukti transaksi dan manfaatkan keberadaan BPSK sebagai sarana penyelesaian sengketa yang adil dan profesional,” demikian ajakan BPSK Kabupaten Banggai kepada masyarakat.

(Muis/CNN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *