Cakrawalanational.news-Banggai, Kasus laporan konten kreator Midun terhadap Dianti Padja terkait penggelapan dana menjadi perhatian serius dari Kuasa hukum Dianti Padja, kepada media ini, Endy Sugianto, SH., MH., mengaku baru mengetahui yang mana adanya pencabutan laporan polisi yang sebelumnya dibuat Djamaludin alias Midun terhadap kliennya.
Informasi mengenai pencabutan laporan tersebut diketahui pada 31 Agustus 2026. Menurut Endy, pencabutan laporan merupakan hak pelapor, namun apakah laporan tersebut dapat dicabut dan diterima atau tidak, tetap menjadi kewenangan penyidik dengan mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku.
Endy menjelaskan, kliennya sebagai pihak terlapor telah memenuhi panggilan penyidik Polresta Banggai dan memberikan klarifikasi terkait dugaan penggelapan dana hasil pekerjaan digital Midun sebagai konten kreator.
Dalam pemeriksaan tersebut, kata Endy, pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti transaksi rekening bank milik Midun maupun kliennya kepada penyidik.
Ia menyebut, berdasarkan hasil klarifikasi, dana yang tercatat dalam rekening milik Midun setelah pengelolaannya diserahkan kepada kliennya dari tim konten kreator sebelumnya berada di kisaran Rp75 juta. Sementara itu, terdapat pula pengeluaran yang dilakukan kliennya untuk merawat dan mendukung Midun dalam menjalankan aktivitas sebagai konten kreator.
“Pengeluaran yang dikeluarkan klien kami selama merawat dan mendukung Midun dalam melakukan pekerjaan di ruang digital sebagai konten kreator bahkan melebihi Rp75 juta,” demikian pokok penjelasan dalam keterangan kuasa hukum.
Endy menegaskan, kelebihan pengeluaran tersebut tidak pernah dipermasalahkan oleh kliennya. Menurut dia, hal itu merupakan bentuk kepedulian sekaligus upaya mendukung Midun dalam menjalankan aktivitasnya di ruang digital.
Selain itu, kuasa hukum Dianti juga menyoroti dana yang diperoleh Midun sebelum pengelolaan rekening diserahkan kepada kliennya. Berdasarkan catatan transaksi rekening, disebut terdapat dana sekitar Rp25 juta yang menurutnya perlu turut ditelusuri untuk mengetahui pengelolaannya.
Endy menilai persoalan tersebut penting untuk diperjelas agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai penggunaan dana serta hak-hak Midun sebagai penyandang disabilitas.
Ia juga menyayangkan adanya laporan polisi dengan nilai dugaan penggelapan sekitar Rp70 juta apabila nantinya tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan secara hukum.
“Siapa yang menyuruh dan menghasut Midun untuk melaporkan klien kami? Apakah Midun mengetahui konsekuensi hukumnya apabila laporan tersebut tidak terbukti?” demikian pertanyaan yang disampaikan Endy dalam keterangannya.
Soroti Pendampingan Hukum
Selain persoalan laporan polisi, Endy juga menyampaikan informasi bahwa Midun disebut telah mencabut surat kuasa khusus kepada penasihat hukumnya pada 20 Agustus 2026.
Menurut Endy, apabila pencabutan kuasa tersebut benar terjadi, maka pihaknya mengingatkan sesama praktisi hukum agar tetap memperhatikan ketentuan Kode Etik Advokat Indonesia, khususnya terkait larangan mencari publisitas melalui media massa untuk kepentingan pribadi maupun perkara yang sedang atau telah ditangani.
Endy juga menyinggung kewajiban advokat menjaga rahasia klien, termasuk hal-hal yang diketahui selama hubungan antara advokat dan klien berlangsung.
Dalam keterangannya, Endy mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan di Polresta Banggai. Ia berharap seluruh transaksi keuangan yang berkaitan dengan pengelolaan dana Midun dapat diperiksa secara menyeluruh sehingga persoalan tersebut menjadi terang dan tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh tudingan maupun dugaan dalam perkara tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan alat bukti oleh penyidik.
(Muis/CNN)










Tinggalkan Balasan