Baru.png

Polres Tanjab Barat Amankan Bandar Togel di Batang Asam, Barang Bukti Kopelan Disita

banner 120x600

Cakrawalanational.news-Tanjabbarat, Polres Tanjung Jabung Barat kembali menindak praktik perjudian. Seorang pria berinisial SO (49) diamankan Tim Opsnal Tipidum Satreskrim karena diduga menjadi bandar judi togel.

Penangkapan berlangsung Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah warung di Gang Dame RT 026, Desa Suban, Kecamatan Batang Asam.

Operasi dipimpin langsung Kanit Opsnal Tipidum Ipda Muhammad Rio Ikbar, S.Tr.K.

Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat AKP Ayub Peter Bernardus, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat.

“Warga resah dengan aktivitas perjudian jenis togel di Gang Dame, Desa Suban. Menindaklanjuti itu, tim melakukan penyelidikan,” ujar AKP Ayub.

Dari hasil penyelidikan, warung milik SO diduga kerap dijadikan tempat bermain togel. Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku di lokasi.

Bersama SO, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti:
1. 10 lembar kertas kopelan rekapan nomor keluar
2. 2 buah buku catatan togel
3. 27 lembar kertas kopelan yang sudah tertulis angka
4. 5 blok kertas kopelan kosong

Pelaku dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Tanjab Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, SO disangkakan Pasal 426 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait tindak pidana perjudian.

AKP Ayub menegaskan, penindakan ini merupakan komitmen Polres Tanjab Barat memberantas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat.

“Polres Tanjab Barat akan terus menindak tegas perjudian di wilayah hukum kami. Kami mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dan segera melapor jika mengetahui praktik serupa di lingkungannya,” tegasnya.

Saat ini proses penyidikan terhadap SO masih berjalan.

(Arifin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *