Baru.png

Usulan Pansus Plasma PT Foresta, DPRD Babel: Tunggu Usulan Resmi dan Mekanisme DPRD Belitung

banner 120x600

Cakrawalanational.newsPangkalpinang, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Edi Nasapta menyatakan usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut kewajiban plasma PT Foresta Lestari Dwikarya masih akan dikaji. Keputusan akhir ada di tangan DPRD Kabupaten Belitung.

Pernyataan itu menanggapi dorongan Anggota DPRD Kabupaten Belitung dari Fraksi NasDem I Bagus Diarsa yang mengusulkan Pansus untuk memeriksa kewajiban plasma dan perizinan perusahaan tersebut.

“Saat ini hal tersebut masih berupa usulan lisan dari Saudara I Bagus Diarsa. Apabila nantinya kami menerima usulan resmi dari kepengurusan Partai NasDem tingkat daerah dan Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Belitung, kami akan mengkajinya secara menyeluruh,” kata Edi.

Menurut Edi, usulan itu penting untuk memastikan hak masyarakat, memeriksa kepatuhan perusahaan, dan menjamin pelaksanaan peraturan. Ia menyebut kemungkinan besar akan mendukung jika usulan resmi sudah masuk.

Namun ia menegaskan pembentukan Pansus tetap menjadi kewenangan DPRD Kabupaten Belitung dan harus sesuai tata tertib yang berlaku.

“Dukungan tersebut justru harus memperkuat ikhtiar agar persoalan plasma diperiksa secara terbuka, objektif, dan diselesaikan secara berkeadilan,” ujarnya.

Edi juga mengingatkan dukungan politik partai tidak boleh menggantikan prosedur kelembagaan. Setiap langkah harus ditempuh sesuai mekanisme agar pengawasan berjalan objektif dan akuntabel.

Sebelumnya Bagus menyatakan akan mendorong resmi pembentukan Pansus. Ia menilai persoalan kebun plasma masyarakat tidak boleh berhenti pada janji tanpa kepastian waktu.

“Atas nama Fraksi Partai NasDem, saya akan mendorong secara resmi pembentukan panitia khusus untuk memeriksa kewajiban plasma dan perizinan PT Foresta Lestari Dwikarya. Secara pribadi, usulan pansus ini akan segera saya sampaikan melalui jalur partai dan mekanisme DPRD Kabupaten Belitung,” kata Bagus, Rabu 26 Agustus 2026.

Bagus menyebut Pansus diperlukan untuk memeriksa secara terbuka seluruh dokumen. Mulai dari dasar penerbitan izin usaha perkebunan, luas dan asal lahan, status HGU, dokumen kemitraan, calon penerima plasma, hingga realisasi kewajiban perusahaan.

Ia menegaskan jika berdasarkan dokumen perizinan, HGU, dan ketentuan hukum kewajiban plasma melekat pada PT Foresta Lestari Dwikarya, maka kewajiban itu harus dipenuhi.

Menutup pernyataannya, Edi menegaskan kembali pentingnya proses kelembagaan.

“Yang terpenting, kita ingin memastikan persoalan ini dapat diperiksa secara menyeluruh sehingga hak masyarakat memperoleh kepastian dan penyelesaiannya tetap berdasarkan ketentuan yang berlaku,” pungkas Edi.

(HR75)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *