Cakrawalanational.news-Deliserdang, Dokumen tertanggal 12 Agustus 2026 itu memakai kop `DEPUTI PEMANTAUAN DAN PENGAWASAN BADAN GIZI NASIONAL`. Tapi yang membubuhkan tanda tangan justru Kepala SPPG Denai Kuala, Irhan.
Dokumen tersebut berisi klarifikasi soal pemberitaan “dugaan ulat pada menu MBG” di SDN 105344 Denai Lama, Pantai Labu, yang viral pada 11 Agustus 2026. Kesimpulannya: ulat berasal dari buah salak, bukan dari menu ayam curry.
Persoalan ini disorot Garda Pangan Nusantara. Bukan soal benar-salah isi laporan, tapi soal legalitas dan tata kelola dokumen publik.

“Publik berhak tahu ini surat siapa. Kop-nya Deputi BGN, tapi penandatangannya Kepala SPPG. Ini kewenangan siapa sebenarnya?” ujar Kepala Divisi Pengawasan Pangan Garda Pangan Nusantara, Makmun Zarkasih, Kamis (13/8/2026).
Struktur Tak Lazim
Berdasarkan salinan dokumen yang diterima redaksi, di bagian atas jelas tertulis kop Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN. Sementara di akhir dokumen tertulis `KA SPPG DENAI KUALA (IRHAN)`.
Makmun mencatat, sesuai struktur BGN, jabatan Deputi Pemantauan dan Pengawasan saat ini dipegang oleh Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H.
“Kalau memang ada delegasi atau mandat, tunjukkan. Kalau ini murni laporan SPPG, kenapa pakai kop Deputi? Jangan sampai masyarakat salah paham soal siapa yang bertanggung jawab,” katanya.
Garda Pangan Nusantara menekankan, dalam program Makan Bergizi Gratis yang menyangkut hajat publik, kejelasan administrasi adalah hal mutlak.
4 Pertanyaan ke BGN
Untuk menghindari spekulasi, Garda Pangan Nusantara mengajukan 4 poin klarifikasi resmi ke BGN:
1. Apakah dokumen ini merupakan dokumen resmi Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN?
2. Apakah Deputi mengetahui dan menyetujui penerbitan dokumen tersebut?
3. Apakah Kepala SPPG Denai Kuala mendapat mandat untuk menggunakan kop Deputi?
4. Apa dasar hukum kewenangan Kepala SPPG menandatangani dokumen berkop Deputi?
Upaya konfirmasi telah dilakukan redaksi kepada Irhan melalui WhatsApp di nomor 0822-7308-XXXX pada Kamis siang. Hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban.
“Kami tidak menuduh. Kami hanya minta transparansi. Dalam program negara, harus jelas siapa penerbit, siapa penanggung jawab,” pungkas Makmun.
(M. Habil Syah)










Tinggalkan Balasan