Cakrawalanational.news-Kendari, Presidium Ikatan Aktivis Islam Indonesia Timur (IAIIT) menggelar aksi demonstrasi di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Selasa (14/7/2026), IAIIT mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023–2025 serta dugaan tidak tersalurkannya bantuan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2021–2022 di Desa Rambu-Rambu Jaya, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan.
Dalam orasinya, massa aksi menyampaikan bahwa Desa Rambu-Rambu Jaya menerima Dana Desa sebesar Rp624.624.000 pada tahun 2023, Rp629.652.000 pada tahun 2024, dan Rp869.702.000 pada tahun 2025, dengan total anggaran mencapai Rp2.123.978.000. Massa meminta Kejati Sultra melakukan penyelidikan apabila ditemukan bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa tersebut.
Massa juga menyoroti dugaan tidak tersalurkannya bantuan Pokir DPRD berupa 17 ekor sapi, 10 unit box gerai, dan satu unit alat mesin batako, yang menurut informasi masyarakat diduga tidak diterima sebagaimana peruntukannya.
Koordinator Lapangan aksi, Indra Dapa Saranani, menyatakan bahwa demonstrasi tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel, ucap Indra.
Indra juga mendesak Kejati Sultra untuk memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang berkaitan apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, serta meminta Bupati Konawe Selatan memerintahkan Inspektorat Kabupaten Konawe Selatan melakukan audit investigatif dan berkoordinasi dengan Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara guna memastikan penggunaan Dana Desa dan bantuan Pokir DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aksi tersebut mengacu pada Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Selain itu, tuntutan pengusutan dugaan tindak pidana korupsi didasarkan pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur penindakan terhadap setiap perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara.
Presidium IAIIT menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kepastian hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
(Red/Tim)











Tinggalkan Balasan