Cakrawalanational.news-Deliserdang, Komitmen nyata dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang. Lewat sebuah operasi senyap yang terukur, kepolisian berhasil memutuskan satu rantai peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Sampali.
Seorang pria paruh baya berinisial LS (43), warga Jalan Cemara Pasar 1, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia diamankan petugas setelah kedapatan menguasai barang haram bernilai tinggi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi akurat yang dibagikan oleh masyarakat yang resah akan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Menanggapi laporan tersebut, personel Subnit II Unit II Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan lapangan.
Tepat pada Selasa sore, 16 Juni 2026, petugas yang melakukan penyamaran (undercover) berhasil mengidentifikasi target di sebuah lokasi di Jalan Cemara. Tanpa memberikan ruang untuk mengelak, petugas langsung melakukan tindakan kepolisian yang terukur terhadap LS.Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup mencengangkan.
-Lima plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 506,87 gram (setengah kilogram lebih).
-Satu unit ponsel pintar yang diduga kuat digunakan untuk bertransaksi.
-Satu kantong plastik putih beserta sebuah tas kertas (paperbag) cokelat tempat menyembunyikan narkotika tersebut.
Saat diinterogasi di lokasi kejadian, LS tidak dapat mengelak dan mengakui secara utuh bahwa barang haram yang berada di atas meja di hadapannya adalah miliknya.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika.
“Polresta Deli Serdang berkomitmen penuh untuk melakukan tindakan tegas tanpa kompromi terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ujar Kompol Ferry.
Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat. “Kami sangat mengapresiasi dukungan dan keberanian masyarakat dalam memberikan informasi. Ini adalah kerja bersama untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa dari kehancuran akibat narkoba,” pungkasnya.
Saat ini, LS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di markas komando Polresta Deli Serdang guna menjalani proses hukum dan pengembangan jaringan lebih lanjut.
(M. HABIL SYAH)











Tinggalkan Balasan