telkomsel

Gerebek Pengedar di Lubuk Pakam, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Sita Belasan Paket Sabu

banner 120x600

Cakrawalanational.news-Deliserdang, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang kembali menorehkan keberhasilan dalam menekan angka peredaran gelap narkotika. Seorang pemuda berinisial HPS (26) tak berkutik saat diringkus petugas di kawasan Jalan Dokter Cokro Minoto, Kelurahan Lubuk Pakam Pekan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Penangkapan yang berlangsung pada Selasa malam tersebut menjadi bukti nyata sinergi yang kuat antara kepolisian dan masyarakat setempat.

Kapolresta Deli Serdang melalui Kasatres Narkoba Kompol Dr. Fery Kusnadi, SH., MH., mengungkapkan bahwa operasi ini bermula dari keresahan warga. Masyarakat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan dari seorang pria yang diduga kuat menguasai narkotika jenis sabu di lingkungan mereka.

Merespons cepat aduan tersebut, personel Subnit I Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan intensif.

“Tepat pada Selasa malam sekitar pukul 19.00 WIB, petugas di lapangan melihat seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Petugas kemudian melakukan tindakan kepolisian terukur sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar perwakilan pihak kepolisian.

Saat dilakukan penggeledahan di tempat, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut. Total ada 16 paket plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 2,75 gram.

Selain paket sabu siap edar, polisi juga menyita barang bukti pendukung lainnya, antara lain:

-Satu blok plastik klip kosong.

-Satu plastik klip kosong ukuran sedang.

-Satu buah masker berwarna hitam yang digunakan untuk menyembunyikan atau berkaitan dengan aksi pelaku.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku HPS beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan mendalam dan proses hukum lebih lanjut.

Di tempat terpisah, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada warga yang berani dan peduli melaporkan aktivitas ilegal tersebut. Menurutnya, informasi sekecil apa pun dari masyarakat sangat berharga untuk menyelamatkan generasi bangsa.

“Kami berkomitmen penuh untuk terus melakukan tindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Dukungan serta sinergi dari seluruh elemen masyarakat adalah kunci utama untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman, kondusif, dan bersih dari narkoba di wilayah Deli Serdang,” tegas Kombes Pol. Hendria.

Pelaku kini terancam dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(M. Habil Syah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *