telkomsel

Terjadi di Deliserdang, Ibunya Bertaruh Nyawa Jadi TKW, Ayahnya Malah Hancurkan Masa Depan Anak Kandung

banner 120x600

Cakrawalanational.news-Deliserdang, Sebuah tragedi kemanusiaan yang memilukan kembali mencoreng institusi keluarga di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Seorang siswi Sekolah Dasar (SD) berusia 12 tahun terpaksa menelan pil pahit kehidupan setelah dijadikan pelampiasan nafsu bejat oleh ayah kandungnya sendiri selama lima bulan terakhir.

Kasus ini memicu gelombang kecaman publik karena rumah yang seharusnya menjadi benteng perlindungan paling aman, justru berubah menjadi ruang paling mengerikan bagi sang anak.

Menembus Dinginnya Ancaman dan Tembok Ketakutan

Aksi keji pelaku berinisial MAH ini dilakukan secara berulang sejak Februari hingga Juni 2026. Berdasarkan hasil asesmen, pelaku memanfaatkan situasi rumah yang sepi karena istrinya tengah mengais rezeki di Malaysia sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW).

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang, Junaidi Malik, mengungkapkan fakta yang sangat mengiris hati. Korban yang merupakan anak sulung dari empat bersaudara ini diduga telah dirudapaksa lebih dari 30 kali, dengan frekuensi hampir dua hari sekali.

“Pelaku melancarkan aksinya pada malam hari di atas kasur dengan cara memaksa. Korban yang bertubuh mungil dan tak berdaya diancam agar tidak menceritakan hal ini kepada siapapun,” ujar Junaidi saat dikonfirmasi, Sabtu (6/6/2026).

Luka batin itu dipendam korban dalam kesunyian yang panjang. Namun, keberanian luar biasa akhirnya muncul dari dalam diri bocah 12 tahun tersebut. Ia memilih memecah kesunyian dengan menceritakan nestapa yang dialaminya kepada seorang teman dekatnya, yang kemudian menjadi pintu pembuka tabir gelap ini.

Intervensi Hukum dan Penahanan Pelaku

Informasi tersebut bergulir cepat dari telinga sang teman, melesat ke Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang Fraksi PKS, Andi Baso, hingga akhirnya direspons cepat oleh LPA Deli Serdang dan pihak kepolisian. Tak butuh waktu lama, pihak keluarga yang geram langsung menyerahkan pelaku kepada aparat penegak hukum.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Deli Serdang, AKP Hendri Ginting, menegaskan bahwa pelaku saat ini sudah dijebloskan ke sel tahanan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif.

“Istri pelaku bekerja di luar negeri. Di situlah pelaku memanfaatkan kesempatan untuk melampiaskan nafsu bejatnya kepada anak kandungnya. Kami berkomitmen mengusut tuntas kasus ini,” tegas AKP Hendri Ginting.

Jerat Hukum Maksimal: Peluang Hukuman Kebiri Kimia

Secara hukum, tindakan pelaku tidak hanya memenuhi unsur pidana kekerasan seksual biasa, melainkan sebuah bentuk pengkhianatan terhadap hubungan sedarah (incest). Merujuk pada UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, pelaku yang berstatus sebagai ayah kandung menghadapi ancaman hukuman yang jauh lebih berat.

Pelaku dapat dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (3) dengan ancaman pidana pokok maksimal 15 tahun penjara. Namun, karena pelaku adalah orang tua kandung, hukuman tersebut wajib ditambah sepertiga (1/3), sehingga ancaman pidana penjara membengkak hingga 20 tahun.

Lebih jauh, mengingat perbuatan ini dilakukan secara berulang-ulang (berkelanjutan) dan menimbulkan trauma psikis yang luar biasa dalam bagi masa depan anak, pelaku juga memenuhi syarat untuk dikenakan Pasal 81 ayat (5). Pasal ini membuka ruang bagi hakim untuk menjatuhkan pidana seumur hidup, pidana mati, serta tindakan tambahan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Mengawal Pemulihan Trauma Korban

Di sisi lain, publik kini mendesak agar fokus tidak hanya tertuju pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada penyelamatan masa depan korban. Sebagai anak sulung yang memiliki tiga adik, beban psikologis yang ditanggungnya sangat masif.

Tim psikolog dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) bersama LPA Deli Serdang diharapkan segera melakukan trauma healing jangka panjang. Selain pemulihan mental, jaminan agar korban tetap mendapatkan hak pendidikan tanpa mengalami stigma negatif di lingkungan sosial menjadi tanggung jawab bersama yang harus dikawal ketat oleh masyarakat dan pemerintah daerah.

(M. Habil Syah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *