telkomsel

Kuasa Hukum Totonafo Nduru Pertanyakan Gugatan 2025: Jika Tanah Milik Penggugat, Mengapa Baru Digugat Sekarang?

banner 120x600

Cakrawalanational.news-Tapanuli Tengah Sumatera Utara, Kuasa hukum Totonafo Nduru, Advokat Hadi Alamsyah Harahap, SH, mempertanyakan dasar gugatan dalam perkara sengketa lahan yang saat ini sedang berproses di Pengadilan Negeri Sibolga, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut).

Menurut Hadi, apabila benar pihak penggugat telah membayar pajak atas objek tanah yang disengketakan sejak tahun 2015, maka patut dipertanyakan mengapa gugatan baru diajukan pada tahun 2025. Padahal, selama bertahun-tahun kliennya menguasai, mengelola, menanam, hingga memanen di lokasi tersebut tanpa pernah menerima keberatan ataupun larangan dari pihak mana pun.

“Jika benar objek tanah itu milik penggugat, mengapa selama ini tidak ada upaya hukum yang dilakukan? Hal ini penting untuk diuji dalam persidangan,” kata Hadi, Sabtu (6/6/2026), kepada wartawan melalui pesan whatsapp.

Hadi juga menyoroti belum dihadirkannya dokumen asli yang menjadi dasar klaim kepemilikan penggugat. Menurutnya, keabsahan dokumen tersebut harus diuji secara menyeluruh sebagai bagian dari proses pembuktian.

Selain itu, ia menegaskan bahwa bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maupun Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT PBB) tidak dapat dijadikan bukti kepemilikan tanah yang sah secara hukum.

“SPPT PBB hanya merupakan dokumen administrasi perpajakan yang menunjukkan seseorang terdaftar sebagai wajib pajak atas suatu objek. Dokumen tersebut bukan bukti kepemilikan hak atas tanah,” tegasnya.

Menurut Hadi, status kepemilikan tanah harus dibuktikan melalui alat bukti yang diakui hukum, seperti sertifikat, alas hak, riwayat perolehan tanah, maupun dokumen lain yang memiliki kekuatan pembuktian.

Ia juga meminta Majelis Hakim mencermati apakah objek pajak yang dibayarkan penggugat benar-benar berkaitan dengan tanah yang disengketakan, mengingat yang bersangkutan diketahui memiliki sejumlah bidang tanah di lokasi lain.

“Kami berharap seluruh alat bukti, baik dokumen kepemilikan, bukti pembayaran pajak maupun riwayat penguasaan lahan, diperiksa secara objektif agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap dalam persidangan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Sihapas Merlius saat di konfirmasi wartawan, Jumat malam (5/6/2026) tentang pajak tersebut, membalas dan membenarkan adanya pembayaran pajak oleh Faogoaro Gulo. Namun, menurutnya, yang diketahuinya hanya pembayaran pada tahun 2025 dan tidak dapat memastikan apakah pajak tersebut terkait langsung dengan objek tanah yang menjadi sengketa atau bukan.

Ia juga menyebut objek tanah yang sedang proses sengketa antara kedua belah pihak menurut pengetahuannya telah dikuasai Totonafo Nduru selama kurang lebih 12 tahun.

Saat ini perkara masih dalam tahap pembuktian di Pengadilan Negeri Sibolga. Penentuan status hukum atas objek sengketa sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *