telkomsel

RDP Komisi II DPRD Prabumulih Berakhir Deadlock, LSM APM Walk Out Karena Tolak Pembahasan Terbatas Ketenagakerjaan

banner 120x600

Cakrawalanational.news-Prabumulih, Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPRD Kota Prabumulih bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), perwakilan perusahaan migas, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Prabumulih Menggugat (APM), Jumat (5/6/2026), berakhir tanpa kesepakatan setelah pihak LSM APM memilih meninggalkan ruang rapat atau walk out.

RDP yang digelar di Ruang Badan Anggaran DPRD Kota Prabumulih itu awalnya dijadwalkan membahas persoalan ketenagakerjaan yang menjadi salah satu tuntutan LSM APM dalam aksi damai beberapa waktu lalu. Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Prabumulih, Riza Ariansyah, SH, didampingi anggota Komisi II dan dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Prabumulih Sanjay Yunus, SH, MH, perwakilan perusahaan, serta pengurus LSM APM.

Namun, sekitar 15 menit setelah rapat dimulai, suasana memanas ketika Ketua Umum LSM APM Adi Susanto, SE, didampingi Ketua DPD APM Abi Rahmat Rizki dan Sekretaris Jenderal Rendi Barliando, menyampaikan keberatan terhadap format pembahasan yang dinilai tidak sesuai dengan harapan mereka.

Menurut Adi, pihaknya menginginkan pembahasan dilakukan melalui rapat lintas komisi agar seluruh tuntutan yang pernah disampaikan dalam aksi damai dapat dibahas secara menyeluruh.

“Kami berterima kasih kepada Komisi II DPRD Prabumulih yang telah mengundang kami dalam RDP ini. Namun, apa yang kami harapkan tidak sesuai dengan agenda yang dilaksanakan. Kami meminta rapat lintas komisi karena tuntutan kami tidak hanya berkaitan dengan ketenagakerjaan,” ujar Adi kepada wartawan usai meninggalkan ruang rapat.

Ia menjelaskan, terdapat sekitar 25 poin tuntutan yang sebelumnya telah disampaikan kepada pemerintah daerah dan DPRD. Selain persoalan ketenagakerjaan, tuntutan tersebut juga menyangkut sektor pendidikan, pelayanan publik, hingga persoalan lain yang menurutnya perlu dibahas secara komprehensif.

“Kami memperjuangkan aspirasi masyarakat. Karena itu kami berharap seluruh tuntutan yang pernah kami sampaikan dapat dibahas bersama dan diberikan solusi,” tegas mantan anggota DPRD Prabumulih tersebut.

Adi juga menyoroti ketidakhadiran sejumlah pihak yang menurutnya penting dalam pembahasan, termasuk General Manager perusahaan yang menjadi salah satu objek tuntutan serta pihak terkait lainnya.

“Kalau ingin menyelesaikan persoalan secara tuntas, semua pihak yang berkaitan harus hadir dalam satu forum sehingga seluruh persoalan bisa diklarifikasi secara terbuka,” katanya.

Komisi II: Sudah Sesuai Tupoksi

Menanggapi langkah walk out tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kota Prabumulih Riza Ariansyah, SH menegaskan bahwa RDP yang digelar telah sesuai dengan tugas dan fungsi Komisi II, yakni membahas persoalan ketenagakerjaan yang menjadi salah satu tuntutan LSM APM.

“Kami mengundang semua pihak yang berkaitan dengan persoalan ketenagakerjaan karena hal itu memang menjadi ruang lingkup kerja Komisi II DPRD. Tujuan kami adalah memediasi dan mencari solusi atas persoalan yang disampaikan,” ujarnya.

Riza menjelaskan bahwa usulan rapat lintas komisi bukan menjadi kewenangan Komisi II, melainkan berada di bawah kewenangan pimpinan DPRD Kota Prabumulih.

“Jika memang menginginkan rapat lintas komisi, kami menyarankan agar LSM APM kembali menyampaikan surat resmi kepada pimpinan DPRD untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.

Hasil Resmi RDP

Berdasarkan dokumen kesimpulan rapat yang diterbitkan DPRD Kota Prabumulih, RDP tersebut menghasilkan beberapa poin penting sebelum akhirnya ditutup.

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa Dinas Tenaga Kerja Kota Prabumulih telah memfasilitasi proses perekrutan tenaga kerja sesuai kompetensi dan kebutuhan pengguna (user). Disnaker juga menjelaskan bahwa proses seleksi dilaksanakan sesuai alur yang berlaku, termasuk pelaksanaan seleksi tertulis yang disiarkan secara langsung (live) dan hasilnya diumumkan secara terbuka.

Selanjutnya, dalam kesimpulan rapat juga dicatat bahwa LSM APM menyatakan walk out karena pelaksanaan rapat dianggap tidak sesuai dengan tuntutan mereka yang menginginkan pembahasan lintas komisi.

Komisi II DPRD Prabumulih dalam dokumen tersebut menegaskan bahwa pihaknya telah memfasilitasi rapat dengar pendapat sesuai tuntutan LSM APM terkait permasalahan ketenagakerjaan yang memang menjadi fokus dan kewenangan Komisi II.

Rapat kemudian resmi ditutup setelah pihak yang menyampaikan aspirasi, yakni LSM APM, memilih meninggalkan forum sebelum pembahasan selesai.

DPRD Tegaskan Komitmen Menampung Aspirasi

Meski rapat berakhir tanpa kesepakatan, DPRD Kota Prabumulih menegaskan tetap membuka ruang dialog dan komunikasi bagi seluruh elemen masyarakat.

Komisi II berharap berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat dapat disampaikan melalui mekanisme yang tersedia sehingga dapat dibahas sesuai kewenangan masing-masing komisi maupun alat kelengkapan dewan lainnya.

Dengan berakhirnya RDP tersebut, tuntutan LSM APM untuk pembahasan lintas komisi kini berada di tangan pimpinan DPRD Kota Prabumulih, yang nantinya akan menentukan langkah lanjutan terhadap aspirasi yang disampaikan organisasi tersebut.

(Anz/CNN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *