Cakrawalanational.news-Pangkalpinang, DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memperkuat pengawasan tata niaga kelapa sawit dengan melibatkan aparat penegak hukum dalam proses penetapan harga tandan buah segar.
Ketegasan itu disampaikan dalam rapat penetapan indeks “K” TBS di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Babel, Rabu [6/5/2026]. DPRD menilai pengawasan ketat diperlukan agar tidak ada praktik permainan harga yang merugikan petani.
Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya menegaskan penetapan harga sawit harus dilakukan secara transparan dan berpihak kepada petani sebagai pelaku utama di sektor perkebunan.
“Penetapan harga tidak boleh hanya menguntungkan pihak tertentu. Kita ingin memastikan bahwa petani mendapatkan haknya secara adil, sesuai dengan kualitas dan kondisi pasar yang sebenarnya,” tegas Didit.
Menurutnya, DPRD Babel sengaja melibatkan Kejaksaan Tinggi dan Polda Babel agar pengawasan berjalan lebih efektif dan berintegritas. Keterlibatan aparat hukum dinilai penting untuk mencegah monopoli, manipulasi harga, hingga penyimpangan tata niaga sawit.
Selain itu, DPRD juga mendorong pembentukan tim pengawasan terpadu yang melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan perwakilan petani.
“Kami ingin ada pengawasan yang benar-benar efektif. Dengan melibatkan Kejati dan Polda, kita berharap tidak ada celah bagi pihak-pihak yang mencoba bermain di sektor ini,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Babel menginisiasi pembentukan posko pengaduan bagi petani sawit. Posko ini nantinya menjadi tempat bagi petani menyampaikan laporan maupun keluhan terkait harga dan tata niaga sawit.
Langkah tersebut mendapat sambutan positif dari kalangan petani yang selama ini menginginkan adanya perlindungan nyata terhadap hak-hak mereka di tengah fluktuasi harga sawit.
(HR)











Tinggalkan Balasan