Cakrawalanational.news-Pekanbaru, Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang ibu hamil berinisial MA di Pekanbaru memasuki babak baru yang kian menyita perhatian publik.
Berdasarkan laporan eksklusif media siber klikindonesia.co pada Selasa (31/3/2026), Kepolisian Daerah Riau membenarkan bahwa perkara tersebut telah dilimpahkan ke Polresta Pekanbaru. Langkah ini disebut sebagai upaya untuk mempermudah proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan.
Keterangan tersebut disampaikan melalui jajaran Humas Polda Riau. Kaur Mitra Humas Polda Riau, AKP Mida Nainggolan, menyampaikan informasi itu setelah dilakukan verifikasi langsung oleh Aipda Jimmy ke bagian Reserse Kriminal Umum.
“Pelimpahan dilakukan guna mempermudah proses penyelidikan serta penyidikan berikutnya,” demikian disampaikan melalui pesan singkat pada Selasa (31/3/2026).
Pihak kepolisian juga mengungkapkan bahwa proses administratif pelimpahan masih berjalan dan saat ini menunggu Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada surat pelimpahan laporan.
“Kami masih menunggu TTE untuk Surat Pelimpahan Laporan,” tambahnya.
Namun demikian, langkah pelimpahan tersebut tidak serta-merta mendapat respons positif dari pihak kuasa hukum korban. Muhamad Alif Septianto, S.H., menyampaikan sikap skeptis dan menilai pelimpahan berpotensi hanya menjadi perpindahan tanggung jawab tanpa percepatan penanganan.
“Jika pelimpahan ini tidak diikuti percepatan, maka patut diduga hanya pemindahan tanggung jawab, bukan penegakan hukum yang serius,” tegas Alif.
Pihaknya juga mendesak agar penyidik menerapkan pasal berlapis dalam perkara ini, yakni Pasal 446 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 447 KUHP tentang penganiayaan, dengan pemberatan karena korban dalam kondisi hamil tua.
Sebagai bentuk keseriusan, kuasa hukum korban memberikan ultimatum kepada Polresta Pekanbaru untuk segera menetapkan tersangka dalam waktu tujuh hari.
“Kami beri batas tegas, dalam waktu tujuh hari harus ada penetapan tersangka. Jika tidak, kami akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk praperadilan,” ujarnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan luas masyarakat karena menyangkut dugaan kekerasan terhadap perempuan dalam kondisi rentan, sekaligus menguji respons dan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberikan keadilan.
Informasi ini diketahui turut mendapat perhatian internal organisasi pers. Pada Selasa malam (31/3/2026), berita tersebut diteruskan langsung oleh Ketua DPP PJS kepada Ketua DPD PJS Sibolga–Tapanuli Tengah, sehingga kemudian dipublikasikan sebagai bagian dari upaya penyebarluasan informasi kepada publik. (Red)


.












