Cakrawalanational.news-Pangkalpinang, Perwakilan pekerja PT Merdeka Sarana Usaha (MSU) mendatangi DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk melaporkan dugaan pelanggaran hak pekerja oleh pihak perusahaan, Kamis (12/3/2026).
Pasalnya, para pekerja ini menyampaikan beberapa persoalan, termasuk upah di bawah Upah Minimum Regional (UMR), pemotongan gaji sepihak, dan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak sesuai ketentuan.
“Kami datang meminta bantuan DPRD agar bisa memperjuangkan hak kami, terutama terkait upah dan pesangon. Gaji kami masih di angka Rp3,6 juta, padahal UMR 2026 sudah Rp4.035.000,” ujar Riki, salah satu pekerja.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya meminta para pekerja segera menyampaikan laporan resmi ke Dinas Tenaga Kerja agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
“Ada sekitar 70 pekerja yang merasa dirugikan. Silakan buat laporan resmi ke Disnaker agar bisa kami tindak lanjuti bersama,” katanya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Ka Disnaker) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Elius Gani, siap menindaklanjuti laporan pekerja melalui mekanisme yang berlaku.
“Pekerja yang telah bekerja satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji. Jika masa kerja di bawah satu tahun, perhitungannya proporsional dan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya,” pungkas Elius.
(HR75)


.












